Senin, 30 Maret 2009

Makalah - Prosedur Pendirian Perusahaan

BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

Sebagai Suatu Negara yang sedang berkembang dan dalam perjalanan perkembangannya Indonesia makin giat dalam melaksanakan usaha di segala bidang. Salah satunya pembangunan dalam bidang perekonomian yang merupakan salah satu tolak ukur kemajuan suatu Negara, semakin maju dan berkembangnya suatu Negara tersebut bisa diukur dan dilihat dari tingkatan ekonominya. Perkembangan perekonomian dalam usaha meningkatkan taraf Bangsa Indonesia kini telah berkembang menuju kondisi yang lebih baik. Hal tersebut membuat dampak bagi seluruh wilayah Indonesia, seperti Surabaya sebagai salah satu kota yang dimana sangat pesat pembangunan. Seiring dengan perkembangan perusahan, kebutuhan akan usaha semakin penting. Dengan adanya perusahan dapat memenuhi kebutuhan masyarahkat dan devisa Negara lewat membuka lapangan kerja kepada masyarahkat dan membayar pajak kepada pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka para pengusaha ingin meningkatkan perekonomian lewat menderikan usaha ( PT,CV,dll )yang sebannyak mungkin dan salah satu factor yang juga diperhatikan oleh para pengusaha adalah factor pendirian atau prosedur pendirian dan aspek aspek pokok dalam bidang usaha.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai prosedur pendirian suatau usaha, khusunya CV ( Comanditer Venoscap ).

1.2. Defenisi.

CV atau Comanditer Venoscap adalah Suatu bada usaha yang berbadan hukum yang bergerak dalam bidang usaha yang masih ada batasan tertentu.


1.3. Permasalahan.

Dalam mendirikan suatu persahaan tidaklah mudah seperti yang kita bayangkan, karena dalam hal mendirikan perusahaan perlu banyak hal yang dibenahi atau di jalankan, yaitu prosedur – prosedur yang perlu dilenkapi dan buat, maka dalam makalah ini akan dibahas lebih dalam, tentang prosedur mendirikan usaha dan maanfat daripada pendaftaran perusahaan tersebut.


BAB II
ISI

Dalam isi makalah ini akan dibahas secara mendetail tentang hal – hal yang berhubungan dengan permasalahan yang telah dibahas pada bab sebelumnya, Yaitu prosedur mendirikan perusahaan dan maanfaat dari pada pendaftaran perusahaan tersebut .

2.1. Prosedur pendaftaran Perusahaan.

Setiap perusahaan perlu didaftarkan, dan pendaftaran tersebut harus dilakukan
di satu tempat saja yaitu setiap perusahaan di Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan ( KPP ) Tingkat II di tempat kedudukan perusahaan.

2.1.1 Cara dan Syarat mendaftarkan Perusahaan.

 Cara mendaftarkan perusahaan.

• Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dan melampirkan copy surat-surat yang    diperlukan.
• Membayar biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
• Pendaftaran Perusahaan dapat dilakukan oleh pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab atau    Kuasa Perusahaan.

 Syarat – syarat yang perlu dalam mendaftarkan perusahaan.

• Copy akte pendirian perusahaan yang dibuat Notaris terutama untuk PT, Koperasi dan CV.
• Copy Kartu Tanda Penduduk atau paspor dari pemilik, pengurus, penanggung jawab    perusahaan.
• Copy izin usaha atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.Khusus untuk PT dan    Koperasi disertakan akta perubahan ( apabila ada ) dan Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum.

 Bentuk Dan Pelayanan Informasi Perusahaan.

Dalam mendirikan perusahaan salah satu hal yang perlu diperhatikan juga adalah informasi perusahaan yang disajikan dan dapat berupa dalam :
• Salinan resmi daftar perusahaan.
• Petikan resmi daftar perusahaan.
• Profil Perusahaan.
• Hasil Olahan lainnya.

 Permintaan informasi perusahaan tersebut di atas perlu dilayani pada :

• Sudin Perindustrian dan Perdagangan Kotamadya selaku KPP Tingkat II.
• Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku KPP Tingkat I.
• Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri selaku KPP Pusat

2.1.2. Saksi hukum bila tidak mendaftarkan Perusahaan.

 Sanksi Pidana Kejahatan.

• Apabila perusahaan dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP,diancam pidana penjara maksimum 3 ( tiga ) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ).(pasal 32 UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).

 Sanksi Pidana Pelanggaran.

• Apabila pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara maksimum 3 ( tiga ) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). ( Pasal 33 UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ).

• Apabila pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan diancam pidana penjara maksimum 2 ( Dua ) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ).( Pasal 34 UU No.3 Tahun 1982 Wajib Daftar Perusahaan ).

2.2. Tujuan dan Manfaat Pendaftaran Perusahaan.

Setiap Perusahaan pasti memiliki visi dan misi, maka dalam hal ini sangat perlu perusahaan tersebut mendaftarkan perusahaan, untuk mencapai tujuan yang ditargetkan. Dengan demikian pendaftaran perusahaan itu memiliki tujuan dan manfaat yang sangat baik, baik terhadap perusahaan itu sendiri maupun pemerintah.

2.2.1. Tujuan Pendaftaran Perusahaan.

Tujuan dari pendaftaran suatu perusahaan yaitu :

• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar dari perusahaan yang akan didaftarkan harus harus memiliki beberapa hal antara lain :

• Pengenalan tempat perusahaan
• Data umum perusahaan
• Legalitas perusahaan
• Data pemegang saham
• Data kegiatan perusahaan
• Data khusus perusahaan
• Kategori perusahaan

2.2.2. Manfaat dari Pendaftaran Perusahaan.

Manfaat dari pada pendaftaran Perusahaan adalah sangat penting, agar perusahaan itu dapat dengan mudah melaksanakan segala kegiatan sesuai bidang yang telah didaftarkan atau secara sah ( legal ).

Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah dan Dunia Usaha, yaitu sebagai berikut :

 Bagi Pemerintah .

• Memudahkan Pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh, termasuk perusahaan asing.
• Memudahkan penetapan kebijaksanaan, dalam rangka :
• Bimbingan, pembinaan dan pengawasan-pengawasan kegiatan perusahaan.
• Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
• Pengembangan usaha dalam rangka:
• Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan
• Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
• Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional
• Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.

 Bagi Dunia Usaha.

• Merupakan ajang promosi bagi perusahaan, sehingga memudahkan memasarkan produknya.
• Untuk memperoleh kepastian usaha, sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat atas kegiatan perusahaan.
• Membuat manajemen perusahaan lebih sehat, karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
• Mendapatkan pembinaan dan dukungan dari Pemerintah mengenai permodalan dengan kredit-kredit prioritas, pameran-pameran produk didalam negeri maupun diluar negeri serta manajemen usaha.
• Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerjasama usaha merger dan akuisisi,penyertaan modal dan lain-lain.
• Terlindungi dari praktek usaha yang tidak jujur.
Setelah mendapkan Tujuan dan manfaat pendaftaran Perusahan tersebut, perusahaan perlu memperhatikan sasaran dari penyelenggaran pendaftaran tersebut,yaitu sebagai berikut:
• Tersedianya data dan informasi perusahaan yang sistematis, terpadu, akurat dan dapat dipercaya
• Meningkatnya akuntansitas perusahaan melalui keterbukaan,terutama dalam sistim pelaporan keuangan perusahaan.


BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Dengan demikian Dapat disimpulkan Pendaftaran suatu perusahaan adalah sangat penting agar apat perusahaan itu bisa melakukan segala pekerjaannya sesuai dengan bidang – bidangnya tertentu sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

3.2 . Saran.

Dari semua yang telah dibahas, maka disarankan agar perusahaan sebaiknya didaftarkan agar dapat melaksanakan segala kegiatannya sesuai dengan bidang usahanya masing – masing.


Jumat, 27 Maret 2009

ORGANISASI PROFESI GAPENSI

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang 

GAPENSI ( Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia ) merupakan salah satu Organisasi Profesi memiliki struktur organisasi yang sangat komplit, dimana memiliki visi misi, keangotaaan dan lainnya yang sangat terstruktur. GAPENSI didirikan pada tanggal 8 Januari 1959 di Tretes, Malang , Jawa Timur, sebagai hasil Keputusan Kongres I Gabungan Pemborong Bangunan Seluruh Indonesia . GAPENSI yang pada waktu itu merupakan singkatan nama dari : Gabungan Pelaksana Nasional Seluruh Indonesia didirikan atas prakarsa 3 organisasi pemborong Bangunan Daerah yang ada saat itu, yaitu :

1. IPEMBI ( Ikatan Pemborong Indonesia ) di Jakarta Raya
2. I.A.B.N ( Ikatan Ahli Bangunan Nasional ) di Surabaya
3. G.P.I ( Gabungan Pemborong Indonesia ) di Bandung
Dalam kongres yang berlangsung dari tanggal 5 sampai 9 januari 1959 di Tretes, Malang, Jawa Timur yang dihadiri oleh 160 peserta dari hampir seluruh daerah Indonesia. Kongres tersebut telah pula menetapkan Presedium-nya yang pertama yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia , Jakarta dan memilih ketua Presidium : Ir. S. DIPOKUSUMO yang beberapa bulan kemudian diangkat menjadi Menteri Pekerjaan Umum.  Sedangkan sebagai ketua Gapensi Jakarta Raya terpilih : Ir. OERIP DJOJOSANTOSO, Komisaris : E. KOWARA
Dengan adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga No. 8/PRT/1963 tanggal 27 Mei 1963 tentang pembentukan organisasi Perusahaan Perusahaan Sejenis Pelaksana Nasional Seluruh Indonesia ( O.P.S. Bangunan ), maka GAPENSI terpaksa harus membekukan diri dan mengikuti pembentukan : GAPENSI, sambil menanti perkembangan selanjutnya.
Pengurus pertama dari GAPENSI dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan SK No. 4 tahun 1964 tertanggal 11 Februari 1964 dengan Ketua pertamanya : E. KOWARA, yang pelantikannya dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum.  Pada tanggal 17 Maret 1966 dengan SK Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces No. 129/II/Sekr.Men.BP/66/M sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1965 tentang Peraturan Pokok Organisasi Sejenis (O.P.S), maka dibentuklah O.P.S Bangunan dimana didalamnya tergantung O.P.S PERNAS ( Perencanaan Nasional ).


BAB II
ISI
GAPENSI merupakan organisasi mandiri dan independen. Mandiri dalam arti mampu memenuhi dan menyelenggarakan kegiatan sendiri. Independen berarti bukan merupakan organisasi Pemerintah maupun organisasi Politik dan atau tidak merupakan bagiannya atau sebagai wadah organisasi perusahaan yang begerak dalam bidang Usaha Pelaksana Konstruksi berdasarkan kesamaan visi, misi, dan tujuan, yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan ( nirlaba ).


2.1. Tujuan 

  Adapun beberapa tujaun GAPENSI yaitu,sebagai berikut :
1.Menghimpun Perusahaan-perusahaan Nasional di bidang Usaha Pelaksana Kontruksi di dalam satu wadah organisasi GAPENSI, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. 
2.Membina dan mengembangkan kemampuan usaha anggota. 
3.Membina dan mengembangkan tertib hukum dan iklim usaha yang sehat. 
4.Mewujudkan rasa kesetiakawanan sesama anggota dan menjauhkan diri dari persaingan yang tidak sehat dalam menjalankan usahanya. 
5.Mewujudkan pelaksana konstruksi yang berkeahlian, berkemampuan, tanggap terhadap kemajuan dan bertanggungjawab dalam pengabdian usahanya baik nasional maupun global. 
6.Mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi nasional yang kokoh dan andal menuju pembangunan ekonomi nasional yang sehat untuk kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa. 
7.Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga di bidang teknologi dan manajemen pembangunan, baik di dalam maupun di luar negeri. 
8.Memberi penyuluhan, bimbingan, bantuan, dan melindungi serta memperjuangkan kepentingan anggota. 
9.Membina para anggotanya agar berkepribadian dan berbudi luhur dengan mentaati Kode Etik Dasa Brata serta meningkatkan rasa tanggungjawab di dalam menjalankan profesinya 

2.2. Keanggotaan GAPENSI.

Keanggotaan GAPENSI terdiri dari :
1.Anggota Biasa, yaitu Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang bergerak di bidang Usaha Pelaksana Konstruksi dan telah mendapatkan pengesahan menurut hukum di Negara Republik Indonesia. 
2.Anggota Luar Biasa yaitu Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing ( PMA ) yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Badan Usaha Asing yang beroperasi di Indonesia dalam bidang usaha pelaksanaan konstruksi. 
3.Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa tidak boleh merangkap menjadi anggota/pengurus pada organisasi/asosiasi perusahaan jasa konstruksi sejenis. 
4.Anggota Kehormatan, yaitu Tokoh-tokoh perorangan baik Pemerintah, Pengusaha Nasional dan masyarakat yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina dan memajukan serta mengembangkan GAPENSI, baik di tingkat Pusat, Daerah maupun Cabang

2.3. Bidang Lingkup pekerjaan GAPENSI.
Bidang lingkup pekerjaan anggota meliputi pelaksanaan pekerjaan : 
1.Bidang Arsitektur. 
2.Bidang Sipil. 
3.Bidang Mekanikal. 
4.Bidang Elektrikal. 
5.Bidang Tata Lingkungan. 
6.Bidang lainnya yang sesuai dengan perkembangan.
2.4. Sumber Dana.
Sumber dana yang diperoleh oleh GAPENSI, guna membiayai kehidupan, kegiatan, pembangunan dan pengembangan organisasi, GAPENSI memperoleh dananya dari :

1.Uang Pangkal Anggota 
2.Uang Iuran Anggota 
3.Uang dari pelaksanaan Sertifikasi 
4.Uang dari Pendidikan dan Pelatihan 
5.Sumbangan dan/atau bantuan yang tidak mengikat

2.5. Program Kerja.
GAPENSI, memiliki beberapa strategi dalam program kerja,yaitu sebagai berikut :

1.Program Pendukung Strategi ( 1 ) : 

Strategi ( 1 ) : Menjadikan GAPENSI mandiri dan independen, mampu menjadi sumber informasi, wadah konsultasi dan advokasi serta sebagai perekat kesatuan dan persatuan bangsa. 
a.Melengkapi Sekretariat BPP dengan sarana dan prasarana yang memadai yang mampu mendukung aktifitas organisasi.
b.Mengadakan reorganisasi Sekretariat BPP untuk bisa mengantisipasi perubahan dan kemajuan.
c.Membangun sistim informasi manajemen organisasi yang siap diakses oleh masyarakat luas.
d.Meningkatkan keberadaan GAPENSI-Net untuk sarana komunikasi di seluruh jajaran organisai dan anggota
e.Mengembangkan Majalah Suara Kontraktor menjadi mandiri sebagai sarana informasi, pendidikan dan promosi yang efektif bagi anggota dan masyarakat jasa konstruksi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
f.Menerbitkan brosur tentang GAPENSI, membuat manual standard organisasi, administrasi Sekretariat dan administrasi keuangan
g.Perlu membentuk wadah konsultasi dan advokasi
h.Mendorong Badan Pimpinan di semua tingkatan organisasi melaksanakan tugas dan fungsi manajemen organisasi modern antara lain dengan mengadakan rapat BPH/BPL secara periodik sesuai ketentuan AD dan ART dan melaporkan hasilnya kepada tingkatan organisasi yang lebih tinggi. 
i.Mendorong pertemuan wilayah secara terkoordinasi dan berkesinambungan untuk menanggapi perkembangan yang terjadi.

2.Program Pendukung Strategi ( 2 ) :

Strategi ( 2 ) : menempatkan GAPENSI sebagai mitra pemerintah, LPJK, pengguna jasa untuk pengaturan penyelenggaraan jasa konstruksi yang sehat, ransparan dan efisien.
a.Mengadakan bubungan yang intensif dengan lembaga pembuat kebijakan maupun pelaksana pembangunan fisik
b.Mengadakan kerjasama dengan lembaga-Iembaga pendukung jasa konstruksi, asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi.
c.Membina komunikasi dengan investor swasta, baik nasional maupun asing. 
d.Membina komunikasi dengan investor swasta, baik nasional maupun asing. 
e.Membina kerjasama dengan LPJK dan Kadin untuk memperjuangkan kepentingan organisasi dan usaha anggota
f.Melakukan inventarisasi bahan bangunan dan mendorong diterapkannya standard bahan bangunan yang efisien menuju terjadinya penghematan nasional
g.Melakukan inventarisasi analisa harga satuan pekerjaan (BOW) dan melakukan penyesuaian dengan perkembangan tehnologi yang terjadi akbir-akbir ini
h.Mengusahakan dilakukannya eskalasi minimal dalam waktu 3 bulan terakbir
i.Melakukan inventarisasi standard tehnik yang berkaitan dengan jasa konstruksi yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisi Indonesia untuk menjamin kualitas hasil kerja jasa konstruksi
j.Melakukan inventarisasi keanggotaan dan menyajikannya secara sistimatis untuk pedoman membuat kebijakan organisasi.

3.Program Pendukung Strategis ( 3 ) :

Strategi (3) : Memberdayakan anggota GAPENSI agar siap menjadi pelaku jasa konstruksi yang profesional, tanggap terhadap kemajuan, bertanggungjawab dalam menjalankan usahanya menuju struktur usaha yang kokoh dan handal.
a.Bekerjasama dengan LPJK dan asosiasi terkait dalam meningkatkan kemampuan tenaga kerja konstruksi.
Mendorong dieterbitkannya sertifikasi tenaga kerja konstruksi secara cepat untuk mendukung peningkatan kinerja jasa konstruksi nasional
Mengusahakan terealisasinya bursa tenaga kerja konstruksi
Meningkatkan ekspor jasa tenaga kerja konstruksi yang professional dan bersertifikat
Menbentuk institusi pendidikan dan latihan untuk menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan latihan tenaga kerja konstruksi dan pendidikan manajerial secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan
Menggali dana pendidikan dan latihan antara lain melalui pengembalian sebagian pungutan dari Jamsostek dan sebagian dari LPJK
b.Bekerjasama dengan LPJK dalam meningkatkan kinerja usaha anggota sehingga menjadi kokoh dan handal
Membentuk Badan Sertifikasi Asosiasi Pusat (BASP), Badan Sertifikasi Asosiasi Daerah (BSAD) yang masing-masing didampingi oleh assesor untuk melakukan sertifikasi Badan Usaha yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh tim sertifikat cabang (Kabupaten/Kota) dalam melaksanakan sertifikasi anggota
Melaksanakan sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi anggota secara benar, transparan dan bertanggungjawab
Mendorong terjadinya kerjasama sinergis antar anggota yang berkualifikasi besar, menengah, kecil dan berklasifikasi umum, spesialis, sub spesialis
Mendorong dan mengusahakan agar anggota mendapatkan sertifikat ISO dengan mudah dan dengan biaya ringan
c.Mengusahakan dana murah bagi modal kerja anggota dari perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya

4.Program pendukung Strategi ( 4 ) :

Strategi (4) : Membudayakan anggota GAPENSI dalam menghayati Kode Etik Dasa Brata agar menjadi pelaku jasa konstruksi yang beretika, yang secara sadar menjadi bagian dan mengambil peran dalam pengembangan jasa konstruksi nasional
a.Membentuk Lembaga Kode Etik
b.Mendorong agar anggota menghayati dan melaksanakan nilai-nilai dan norma perilaku yang tercantum dalam Kode Etik Dasa Brata dalam menjalankan usahanya
c.Mengupayakan fasilitas informasi proyek-proyek untuk dapat saling memberi peluang dan membangun kerjasama sinergis sesama anggota
d.Mendorong dan memberdayakan Kowaki, Puskowaki dan Inkowaki untuk dapat membantu anggota dalam melaksanakan usahanya
e.Meningkatkan peran dan mendorong berdirinya Yayasan GAPENSI di semua tingkatan organisasi

5.Program Pendukung Strategi ( 5 ) :

Strategi (5) : Mewujudkan kesamaan langkah menuju terciptanya iklim yang kondusif bagi pelaku jasa konstruksi untuk mengembangkan usahanya di dalam dan di luar negeri
a.Memanfaatkan forum-forum pertemuan regional, nasional, wilayah, daerah dan cabang secara terkoordinasi, efektif, konsepsional dan berkesinambungan untuk menuntaskan hambatan-hambatan baik untuk kepentingan organisasi maupun kemajuan usaha anggota.
b.Meningkatkan dialog secara periodik dan berkesinambungan dengan penentu kebijakan negara, pengguna jasa serta mitra jasa konstruksi untuk meningkatkan pemahaman dan saling pengertian guna kemajuan usaha anggota
c.Melakukan inventarisasi beban-beban ekonomi biaya tinggi pada usaha jasa konstruksi baik di Pusat maupun di Daerah dan memperjuangkannya untuk dihapus agar jasa konstruksi nasional tumbuh secara sehat dan mampu bersaing secara global
d.Memberikan penyuluhan masalah-masalah hukum untuk membantu anggota secara global
e.Bekerjasama dengan LPJK dan pemerintah, mendorong dan mengarahkan pelaksana konstruksi golongan besar untuk ekspor jasa konstruksi
f.Mengadakan kerjasama dengan asosiasi jasa konstruksi regional untuk ekspor jasa konstruksi.
Dengan demikian, GAPENSI merupakan suatu organisasi yang memiliki struktur organisasi yang sangat komplit.

BAB III
PENUTUP

3.1.Kesimpulan

Dengan demikian Dapat disimpulkan GAPENSI merupakan suatu organisasi yang memiliki peranan besar dalam pembangunan, karena memiliki Program kerja yang sangat terstruktur dan teroganisasi dengan baik.

3.2. Saran.
Dari semua yang telah dibahas, maka disarankan agar tiap Organisai Profesi harus melaksanakan tugas dan Wewenagnya sesuai peraturan yang telah ditetapkan atau diatur oleh pemerintah setempat.

GAPENSI

BADAN PIMPINAN PUSAT GAPENSI 
GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA 
(Central Board of National Contractors Association of Indonesia ) 

Lampiran : SK BPP GAPENSI Nomor : 145/SK/BPP/2004. 

 

PENYEMPURNAAN PETUNJUK TEKNIS 
PEMBERIAN LEGES SERTIFIKAT BADAN USAHA ANGGOTA GAPENSI 
TAHUN 2004 

 

1. PEDAHULUAN 
 
Sesuai dengan ditetapkannya Keppres 80 Tahun 2003, Kepmen KIMPRASWlL Nomor : 339/KPTS/M/2003 dan SK Dewan Pengurus LPJK Nasional Nomor : 08/KPTS/LPJK/D/I/2004 tentang Penyempurnaan Keputusan LPJK Nasional Nomor : 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002 tentang Pedoman Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nasional, maka perlu diadakan penyempurnaan dan perubahan terhadap SK BPP GAPENSI Nomor : 130/SK/BPP /2003. 

Yang dimaksud dengan SK Penyempurnaan ini adalah segala ketentuan yang terkait secara hokum dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999, PP Nomor 28, 29 dan 30, Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Kepmen KIMPRASWIL Nomor : 339/KPTS/M/2003 dan SK LPJK Nasional Nomor: 08/KPTS/LPJK/D/I/2004 sebagai pedoman pelaksanaan pemberian leges pada SBU Anggota GAPENSI Tahun 2004 yang telah tercantum dalam Daftar Registrasi Perusahaan (DRP) Tahun 2003 dan atau dalam DRP Suplemen Tahun 2004. 

 

2. INSTITUSI PENYELENGGARA 
 
Institusi Penyelenggara Pemberian Leges SBU Tahun 2004 adalah badan sama yang menyelenggarakan SBU Anggota GAPENSI Tahun 2003, yakni : 
Pelaksanaan Pemberian Leges SBU Anggota GAPENSI Tahun 2004 yang dilakukan oleh BSA GAPENSI Pusat.  
Pelaksanaan Pemberian Leges SBU Anggota GAPENSI Tahun 2004 yang dilakukan oleh BSA GAPENSI Daerah dimasing-masing Provinsi domisili BU. 
Tim Sertifikasi yang berkedudukan di BPC GAPENSI Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia adalah tempat memasukan formulir Permohonan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges Tahun 2004. 

 

3. MEKANISME PELAKSANAAN PEMBERIAN LEGES TAHUN 2004 

 
1) Untuk Golongan/Klasifikasi/Kualifiakasi Besar, Menengah dan Kecil. 

BSA GAPENSI Pusat bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pemberian Leges SBU bagi seluruh Anggota GAPENSI pada Tahun 2004. 
BSA GAPENSI Pusat melaksanakan Penetapan Pemberian Leges Perpanjangan SBU Anggota GAPENSI Golongan/Klasifikasi/ Kualifikasi Besar (B1) dan melaksanakan Penilaian dan penerbitan SBU perubahan dan Badan Usaha baru Golongan Besar (B1) dan atau yang terkait dengan Golongan Besar (M dan B2). 

BSA GAPENSI Daerah Provinsi melaksanakan Pemberian Leges SBU Anggota GAPENSI Golongan /Klasifikasi/Kualifikasi Menengah (M) dan Besar Dua (B2) dan Kecil (K). 

Tim Sertifikasi di tiap Kabupaten/Kota tempat domisili Badan Usaha Anggota GAPENSI melaksanakan Penerimaan Formulir Permohonan Perpanjangan Registrasi dan Leges Tahun 2004. 
 
Setiap Pemberian Leges pada SBU harus ditetapkan dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BSA GAPENSI Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

 
2) Pejabat Penandatangan Leges 

 
Yang ditunjuk dan berwenang menandatangani pada Leges SBU Tahun 2004 adalah seorang pejabat (tanpa pengganti) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh BPP/BPD GAPENSI melalui Rapat BPL masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut : 
 
Pejabat yang ditunjuk harus membuat Pernyataan tentang kesanggupan untuk meluangkan waktu pada setiap hari kerja di Sekretariat BSA GAPENSI masing-masing tingkatan, sehingga kelancaran pelayanan dapat terpenuhi I terjamin. 
 
Pejabat yang ditunjuk harus menyerahkan contoh tanda tangannya untuk disampaikan kepada BSA GAPENSI Pusat dan kepada LPJK Daerah dimasing-masing Provinsi, sebagai bukti otentik asli contoh tanda tangan. 

 
3) Persiapan dan Tatacara Pemberian Leges 

 
a. Persiapan : 

PenetapanPetunjuk Teknis Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges oleh BPP GAPENSI. 
 
Sosialisasi Mekanisme Penyelenggaraan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges kepada BU Anggota GAPENSI melalui BPC GAPENSI diseluruh Indonesia . 
 
Paling lambat tanggal 15 Nopember 2003, BSA GAPENSI Pusat/Daerah telah menyusun Daftar Registrasi Perusahaan (DRP) Tahun 2003 dan telah dilaporkan ke LPJK pusat/Daerah. 
 
Pencetakan Formulir Pengisian Permohonan Perpanjangan dan Pemberian Leges oleh BSA GAPENSI Daerah sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BSA GAPENSI Pusat. 
 
Menentukan Pejabat Penandatangan pada Leges oleh BPP/BPD GAPENSI, SK Penetapan harus sudah diterbitkan paling lambat tanggal 10 Nopember 2003. 
 
Proses Pelaksanaan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges secara nasional yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2003. 
 
Bila ada perubahan personil BSA GAPENSI maka SK Perubahan harus sudah diterbitkan paling lambat tanggal 10 Nopember 2003. 

b. Tatacara Pemberian Leges : 

Badan Usaha Anggota GAPENSI yang telah memiliki KTA GAPENSI Tahun 2004 dengan bukti telah membayar biaya R/H GAPENSI Tahun 2004 pada rekening Bank BPD GAPENSI masing-masing menunjukan aslinya kepada petugas Tim Sertifikasi di tiap BPC GAPENSI Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia pada saat mengajukan permohonan dan menyertakan rekaman buktinya.  
Petugas Penerima Permohonan mengadakan pemeriksaan nomor SBU yang bersangkutan pada Daftar Registrasi Perusahaan (DRP) Tahun 2003, hanya SBU yang tercantum pada DRP dan telah memenuhi persyaratan Permohonan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges Tahun 2004 yang diberikan Leges Tahun 2004.
Pemberian Leges harus berdasarkan SK Penetapan Nomor Leges yang diterbitkan oleh BSA GAPENSI Pusat/Daerah. (format terlampir) 
 
Penempelan Leges pada tempat yang telah tersedia yakni pada kolom ke dua lembar belakang SBU pojok sebelah kanan dan dilakukan oleh Petugas BSA GAPENSI yang ditunjuk khusus untuk tugas tersebut. 
 
Nomor Seri Leges harus dicatat pada Buku Induk Pemberian Leges Tahun 2004 berikut Nomor SK penetapannya dan dilaporkan kepada LPJK Nasiona/Daerah. 

Leges yang rusak atau cacat harus diganti dan untuk itu harus dibuatkan berita acara oleh Sekretaris BSA GAPENSI Pusat/Daerah untuk dilaporkan kepada LPJK Pusat/Daerah dan leges tersebut dinyatakan tidak berlaku.  
Penandatanganan oleh Pejabat yang telah ditetapkan dan harus di atas Leges dan dicap (Cap BSA). 

 
4). Kewajiban yang harus disampaikan kepada BSA GAPENSI Pusat 

Daftar Registrasi Perusahaan (DRP) Anggota GAPENSI Tahun 2003. 
 
Rekapitulasi Nomor SBU Anggota GAPENSI Tahun 2003. 
 
Surat Permohonan Kebutuhan Leges tiap Daerah menurut jumlah kualifikasi (M,K). 
 
Laporan Buku Induk BU yang telah diberikan Leges Tahun 2004. 
 
Laporan Penerimaan Keuangan dari biaya pemberian Leges Tahun 2004. 

 
5) Kewajiban yang harus disampaikan kepada LPJK Daerah. 
 
Daftrar Registrasi Perusahaan (DRP) Anggota GAPENSI Tahun 2003. 
 
Laporan Buku Induk BU yang telah diberikan Leges Tahun 2004. 
 
Rekaman kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan permohonan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges Tahun 2004. 
 
Laporan Keuangan khusus tentang pembagian biaya Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges Tahun 2004. 

 
4. BIAYA LEGES 

Biaya Perpanjangan dan Biaya Leges sebagaimana termuat dalam SK LPJK Nasional Nomor : 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002 Tabel 6 (terlampir). 

 
5. PENYUSUNAN DAFTAR REGISTRASI PERUSAHAAN (DRP) 
 
Penyusunan DRP Tahun 2003 berdasarkan jumlah SBU yang telah diterbitkan untuk seluruh Golongan/Klasifikasi/Kualifikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab BSA GAPENSI Daerah. Rekaman SBU dilampirkan bersamaan dengan Laporan DRP Tahun 2003 yang disampaikan ke LPJK Daerah dan BSA GAPENSI Pusat. 
 
Penyusunan DRP Tahun 2003 mengikuti abjad nama Badan Usaha (BU). 
 
Rekapitulasi DRP Golongan/Klasifikasi/Kualifikasi untuk Golongan Besar disampaikan ke LPJK Nasional berikut Rekaman SBU-nya. 
 
Bagi Badan Usaha Baru dan atau yang mengajukan Perubahan Bidang/Sub Bidang dibuatkan DRP Suplemen yang diterbitkan tiap akhir bulan. 

 
6. PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN SBU 

 
Membuat Surat Permohonan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges. (sesuai dengan Lampiran 6 SK LPJK Nomor : 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002). 
 
Data Keuangan selama 1 tahun (2003). 
 
Data Tenaga Kerja : 
 
Sertifikat Profesi (Lampiran 8.1 SK LPJK Nasional No. : 75/2002) 
 
Sertifikat tersebut disahkan menjadi PJT-BU/Bidang Pekerjaan (dibuatkan Daftar dan dilaporkan kepada LPJK D) 
 
Rekaman Kontrak sepanjang Tahun 2003, sebagai pengalaman kerja perusahaan. 
 
Khusus tambahan untuk Golongan/Klasifikasi/kualifikasi Besar : 
 
Bentuk Perusahaan harus berbentuk Perseroan Tebatas (PT). 
 
Ada Pengesahan dari Departemen Kehakiman dan HAM. 
 
Neraca Tahun 2002 yang diaudit oleh Akuntan Publik. 
 
Rekaman PEMILIKAN ISO 9001-2000 atau bukti telah mengikuti pendidikan untuk memperoleh ISO 9001-2000 yang mencantumkan nomor ID dari Lembaga Kursus/Akreditor ISO 9001-2000. 

7. PERLAKUAN TEKNIS 
 
Setiap BSA GAPENSI Daerah harus membuat Daftar SBU yang diterbitkan sepanjang tahun 2003. 
 
Melaporkan dan menyerahkan Daftar tersebut kepada BSA GAPENSI Pusat sekaligus mengajukan surat permohonan tentang banyaknya leges yang dibutuhkan sesuai jumlah kulaifikasi (M dan K). 
 
BSA GAPENSI Pusat melaporkan kepada Sekjen BPP GAPENSI tentang jumlah leges yang dibutuhkan untuk diteruskan ke LPJK Nasional. 
 
BSA GAPENSI Pusat membantu Sekjen BPP GAPENSI mengalokasikan nomor leges kepada setiap BSA GAPENSI Daerah. 
 
BSA GAPENSI Daerah membuat SK Penetapan Nomor Leges (sesuai dengan format) 
 
Daftar Rekapitulasi dan Keputusan BSA GAPENSI Daerah atas nomor leges disampaikan kepada BSA GAPENSI Pusat dan LPJK Daerah, dan BSA GAPENSI Pusat meneruskannya ke LPJK Nasional. 
 
Contoh tanda tangan Pejabat BSA GAPENSI Daerah yang berwenang disampaikan kepada BSA GAPENSI Pusat dan LPJK Daerah. 
 
BSA GAPENSI Daerah mengadakan pengecekan terhadap kelengkapan permohonan perpanjangan registrasi SBU bagi Golongan/Klasifikasi/ Kualifikasi Menengah dan Kecil (BSA GAPENSI Pusat untuk Golongan/Klasifikasi/Kualifikasi Besar), apabila :  
Persyaratan kurang maka segera dibuatkan surat pemberitahuan kepada BU untuk segera melengkapi. 
 
Persyaratan lengkap, maka langsung dibuatkan SK penetapan dan SBU ditempeli Leges dan ditanda tangani. 
 
BSA GAPENSI Pusat/Daerah melakukan copy SBU yang telah dileges 2004 dan berkas rekaman SBU disampaikan kepada LPJK Nasional/Daerah. 

8. TATACARA EVALUASI PERPANJANGAN SBU 
 
Tatacara evaluasi perpanjangan SBU untuk diberikan Leges dilakukan oleh unsur BSA GAPENSI Pusat/Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya.  
Prosedur evaluasi sama seperti pelaksanaan proses sertifikasi pada tahun 2003. 

 
9. GOLONGAN BADAN USAHA 

Golongan Badan Usaha disesuaikan dengan SK LPJK NASIONAL 08/KPTS/LPJK/D/I/2004, sebagai berikut : 
 
Badan Usaha Golongan Kecil memiliki Modal Kerja setinggi-tingginya Rp.1 miliar. 
 
Badan Usaha Golongan Menengah memiliki Modal Kerja lebih dari Rp. 1 miliar sampai dengan Rp. 3 miliar  
Badan Usaha Golongan Besar memiliki Modal Kerja diatas Rp. 3 miliar.  
Badan Usaha Golongan Menengah dan Besar harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) serta telah disahkan oleh Menteri terkait. 

 

10. KUALIFIKASI BADAN USAHA 

Kualifikasi Badan Usaha dirubah dan ditambah sesuai dengan SK LPJK NASIONAL Nomor : 08/KPTS/LPJK/D/I/2004, sebagai berikut :  
Badan Usaha Kualifikasi Kecil, yang memenuhi persyaratan memiliki seorang PJTBUu yang dapat merangkap sebagai PJB atau merangkap sebagai Tenaga Teknik Pendukung, diberi :  
Kualifikasi K3, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi dibawah nilai Rp. 100,- Juta.  
Kualifikasi K2, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih dari nilai Rp. 100,- juta sampai dengan nilai Rp. 400,- juta.  
Kulaifikasi K1I, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan konstruksi lebih dari nilai Rp. 400,- juta sampai dengan nilai Rp. 1,- miliar.  
Badan Usaha Kualifikasi Menengah, yang memenuhi persyaratan memiliki seorang PJTBU dan PJB untuk setiap bidang pekerjaan ditambah sejumlah Tenaga Ahli Inti sebgagai Tenaga Teknik Pendukung, diberi :  
Kualifikasi Menengah disingkat M bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai klasifikasinya lebih dari Rp. 1,- miliar sampai dengan Rp. 3,- miliar. 
Kualifkasi Besar 2 disingkat B2 bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasinya lebih dari Rp 3,- miliar sampai dengan Rp. 10,- miliar.  
Badan Usaha Kualifikasi Besar yang memenuhi persyaratan memiliki PJTBU dan seorang PJB/PJSB masing-masing untuk setiap bidang/sub bidang sesuai dengan Bidang/Sub Bidang pekerjaan dalam klasifikasinya serta sejumlah Tenaga Ahli Inti sebagai Tenaga Teknik Pendukung sesuai dengan jumIah yang ditetapkan dalam Persyaratan Klasifikasi dan Kualifikasi BUJPK diberikan : 
Kualifikasi B 1 bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan konstruksi lebih dari Rp. 3,- miliar sampai dengan tak terbatas.  
Besarnya Nilai Pekerjaan Konstruksi yang dapat dilaksanakan oleh Golongan Menengah dan Golongan Besar ditetapkan berdasarkan perhitungan KD (Kemampuan Dasar) Badan Usaha yang bersangkutan. 

 
11. PERUBAHAN PENGERTIAN KUALIFIKASI 
 
Kualifikasi Menengah Dua atau disingkat M2 menjadi Kualifikasi Menengah atau disingkat M.  
Kualifikasi Menengah Satu atau disingkat M1 menjadi Kualifikasi Besar Dua disingkat B2.  
Kualifikasi Besar atau disingkat B menjadi kualifikasi Besar Satu atau disingkat B1. 

 
12. PEMBERLAKUAN KUALIFIKASI 
 
Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada butir 11 diatas, pemberlakuannya sampai dengan 31 Desember 2005.  
Bagi Badan Usaha Golongan Menengah Satu perpanjangan murni (tidak ada perubahan Bidang dan Sub Bidang) pemberian Leges harus mempergunakan Leges Golongan B.  
Bagi Badan Usaha Golongan Menengah yang baru mengajukan permohonan SBU pada tahun 2004 dan memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp. 1 miliar sampai dengan Rp. 3 miliar, pada kolom kualifikasi (lembar belakang SBU) sudah dicantumkan/dicetak huruf M saja.  
Bagi Badan Usaha Golongan Besar yang baru mengajukan permohonan SBU pada tahun 2004 dan memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp. 3 miliar sampai dengan Rp. 10 miliar, pada kolom kualifikasi (lembar belakang SBU) sudah dicantumkan/dicetak huruf B2.  
Bagi Badan Usaha Golongan Besar yang baru mengajukan permohonan SBU pada tahun 2004 dan memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp. 3 miliar sampai dengan tidak terbatas, pada kolom kualifikasi (lembar belakang SBU) sudah dicantumkan/dicetak huruf B1. 
 
Bagi Badan Usaha Golongan Menengah dan Besar yang telah memiliki SBU yang diterbitkan pada Tahun 2003 dan mengajukan permohonan perubahan Bidang Sub Bidang harus sudah mengikuti ketentuan perubahan dimaksud diatas. 

 
13. BATAS KOMPETENSI 

 
Batas kompetensi dirubah dan ditambah sesuai dengan SK LPJK Nasional Nomor: 08/KPTS/LPJK/D/I/2004, sebagai berikut : 

1) Tabel perubahan (yang diberlakukan): 
 
GOLONGAN 
KUALIFIKASI  
JUMLAH SUB BID  
BATAS KUALIFIKASI 
KECIL   
K3   
Maksimum 2 Sub Bid  
Sesuai Kemampuannya  
K2  
Maksimum 4 Sub Bid  
Sesuai Kemampuannya  
K1  
Maksimum 6 Sub Bid   
Sesuai Kemampuannya 
MENENGAH  
M  
Maksimum 8 Sub Bid  
Tidak boleh kualifikasi Kecil 
BESAR  
Maksimum 10 Sub Bid  
Tidak boleh kualifikasi Kecil  
Sesuai Kompetensinya  
Tidak boleh kualifikasi Kecil 
 

2) Jumlah sub bidang yang diperbolehkan bagi satu Badan Usaha dalam SBU-nya ditentukan melalui penilaian oleh BSA dengan ketentuan bahwa bagi Badan Usaha yang memiliki Sertifikat ISO 9001-2000 dalam bidang jasa konstruksi diberi nilai tambah dalam penilaiannya.  

3) Kualifikasi ditetapkan sebagai berikut : 
 
Kriteria untuk menetapkan Nilai Kompetensi atau Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Nasional sebagaimana Lampiran 1 SK ini.  
SBU yang diterbitkan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan ini menggunakan kualifikasi sebagaimana diatas dengan wajib ditempelkan leges tahun berjalan sedangkan kolom leges tahun 2003 harus diberi tanda silang dan tercantum dalam DRP tahun berlaku yang dikeluarkan oleh BSA GAPENSI Pusat dan LPJK.  
Bagi Badan Usaha yang merubah Bidang/Sub Bidang dan atau Badan Usaha Baru mempergunakan Nomor Registrasi Badan Usaha (NRBU) sesuai Kode Kabupaten/Kota terakhir yang ditetapkan oleh LPJK Nasional, sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan ini. 

 
14. SBU DINYATAKAN TIDAK BERLAKU 
 
SBU tidak ada Leges.  
Leges tidak sesuai dengan SK BSA GAPENSI 
Dalam SK ditetapkan Nomor Leges.  
Golongan tidak sesuai dalam Leges.  
Legesnya Palsu  
Leges tidak ditandatangani  
Leges ditandatangani tapi tanda tangannya palsu atau ditandatangani oleh orang yang tidak berhak.  
Klasifikasi dan kualifikasi ada bekas Tipe Ex.  
Badan Usaha dikenakan sanksi oleh LPJK atau BPP GAPENSI. 

 
15. PERSYARATAN TENAGA TEKNIS 

1) Permohonan Perpanjangan SBU dilampiri Sertifikat Profesi SKA dan SKT atau Surat Keterangan, dengan ketentuan :  
SKA untuk Bidang Profesi (SKA-P) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.  
SKA-P untuk Bidang yang tidak ada Asosiasi Profesinya dikeluarkan oleh LPJKD masing-masing Provinsi tempat Domisili BU.  
SKT-P untuk tenaga terampil dan dikeluarkan oleh LPJKD masing-masing provinsi tempat domisili BU. 

 
2) Surat Keterangan Profesi didasarkan pada latar belakang Pendidikan Tenaga Kerja, yakni : 
 
STM (Bangunan Gedung, Sipil, Mesin, Listrik)  
S1 dan S2 (Arsitektur, Sipil, Mesin, Listrik, Tata Lingkungan) 
3) Diajukan oleh BU disahkan oleh BSA GAPENSI sebagai Penanggung Jawab Teknik, untuk :  
Golongan Kecil namanya PJT Badan Usaha  
Golongan Menengah dan Besar namanya PJT Bidang Pekerjaan. 

 
16. PERUBAHAN DATA SBU 
 
Bagi Badan Usaha yang mengajukan perubahan Data pada SBU : Golongan/KIasifikasi /Kualifikasi, maka SBU-nya diganti dan disesuaikan dengan kualifikasi baru juga mendapat NRBU yang terakhir.  
Prosedur penilaian sama seperti yang dilakukan pada proses Sertifikasi tahun 2003.  
Untuk perubahan data BU pada Tahun 2003, blanko SBU yang digunakan, bentuk dan warnanya tetap seperti yang dikeluarkan pada tahun 2003. Untuk BU baru pada Tahun 2004, blanko SBU tetap seperti bentuk dan warna yang dikeluarkan pada tahun 2003.  
Harus tetap membayar biaya Leges 2004.  
Pemberian Nomor Leges berdasarkan SK Penetapan Nomor Leges oleh BSA GAPENSI Pusat/Daerah sesuai dengan lingkup kewenangan. 

 
17. BADAN USAHA PINDAH ASOSIASI 
 
Badan Usaha yang mengajukan permohonan pengunduran diri dari keanggotaan cukup mengirim surat pemberitahuan dan ditembuskan kepada LPJK Daerah, bagi Golongan Besar surat Pemberitahuan disampaikan kepada BSA GAPENSI Pusat.  
SBU yang lama dinyatakan tidak berlaku oleh Asosiasi Lama dan dilaporkan kepada LPJK Nasional/Daerah berikut statusnya.  
Badan Usaha yang pindah asosiasi mengajukan permohonan Sertifikasi pada Asosiasi baru (GAPENSI) dengan melampirkan surat pengunduran diri dari Asosiasi lamanya dan SBU diserahkan kembali kepada LPJK Nasional/Daerah melalui Asosiasi baru. Dan prosedur pemberian SBU barunya dari GAPENSI mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh GAPENSI dan diperlakukan sebagai Anggota Baru. 
18. SANKSI  
Badan Usaha yang tidak mematuhi ketentuan tentang prosedur dan persyaratan Permohonan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges Tahun 2004 ini dapat dikenakan sanksi Teguran Peringatan sampai 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu tiap peringatan selama-lamanya 1 (satu) bulan.  
Dan jika pada peringatan ketiga tidak diindahkan maka BPP GAPENSI mengeluarkan keputusan pencabutan SBU dan menyampaikan ke LPJK Nasional/Daerah.  
Kekurangan kelengkapan berkas permohonan setelah diberitahukan kepada BU melalui surat dan selama 1 (satu) bulan tidak ditanggapi, maka berkas permohonan dikembalikan kepada BU.  
Berkas permohonan tidak dilampirkan bukti pembayaran biaya Perpanjangan Registrasi dan Leges Tahun 2004, tidak diproses lajut. 

 
19. PENUTUP 
 
Lampiran Keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan BPP GAPENSI Nomor : ../SK/BPP/2004 dan merupakan perubahan dari SK BPP GAPENSI Nomor : 130/SK/BPP/2003 dan mulai berkalu sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan Pemberian Leges mulai berlaku sejak tanggal1 Januari 2004.  
Lampiran Keputusan ini disampaikan kepada BSA GAPENSI Pusat dan BPD GAPENSI/BSA GAPENSI Daerah/Tim Sertifikasi dimasing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia  

Di Tetapkan di : JAKARTA 
Pada TanggaI : 27 Februari 2004. 

 

BADAN PIMPINAN PUSAT GAPENSI 

 

IR. H. AGUS G. KARTASASMITA, MT, MSc 

 A. RACHMAN USMAN. SH 

 Ketua Umum 

  
 

  
Sekretaris Jenderal 

 


 

 

Senin, 23 Maret 2009

VISI dan MISI Pribadi

Visi dan Misi Pribadi


Visi :
         Maju terus pantang menyerah demi masa depan yang lebih baik.

Misi :
  • Suka tantangan
  • hemat
  • berani mati membela yang benar
  • gigih dalam mengapai masa depan
  • ulet ( kerja keras )
  • solid
  • bermanfaat bagi orang lain
                         

Kamis, 19 Maret 2009

PROFFESIONAL SKILL DALAM INDUSTRI JASA KONSTRUKSI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Proyek
Dewasa ini Indonesia sedang mengalami pembangunan di segala bidang, diantaranya pembangunan fisik kota. Sejalan dengan perkembangan ini , maka diperlukan pengawasan dalam perencanaan dan pelaksanaanya agar tercapai ketertiban dan perkembangan pembangunan kota yang sehat. Dan untuk menjaga investasi yang telah di berikan oleh pemilik terhadap proyek yang sedang dilaksanakan.
Pada bangunan berskala besar, pekerjaan pengawasan dilakukan oleh Direksi Lapangan. Dengan semakin kompleksnya pekerjaannya, maka pekerjaannya pengawasan  memerlukan suatu badan tersendiri yang khusus menangani seluruh pengawasan suatu proyek. Badan/biro tersebut sebagai Menejement Konstruksi (Construction Management).
Manajemen Konstruksi tersebut , dimaksudkan agar dalam penanganan proyek dalam skala besar tersebut dapat dicapai suatu hasil yang maksimal, yaitu:
  - memenuhi spesifikasi yang diinginkan
  - selesai tepat waktu
  - effisiensi biaya
  - keamanan dan keselamatan kerja terjamin.
Dimana dalam hal ini Menejemen Konstruksi mewakili pihak pemilik (owner) yang belum tentu menguasai hal-hal mengenai pemabangunan suatu gedung.
Pada kerja praktek II ini kami mengawasi pekerjaan Menejemen Konstruksi pada Proyek
Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Proyek Gedung Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka ini dibangun atas prakarsa Ibu Negara Tien Soeharto. Gedung ini berstatus sebagai kantor sewa dengan pemilik bangunan adalah Kwarnas Gerakan Pramuka disandang dana pembangunan dari Pertamina. Untuk itu Pertamina berhak menggunakan perkantoran dari lantai empat sampai dengan lantai tujuh belas dengan jangka waktu dua puluh tahun sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
Sebagai perencana ditunjuklah PT Tripanoto Sri Konsultan yang berkedudukan juga sebagai pengawas dalam pelaksanaan pembangunan (KPP = Konsultan Perencana dan     Pengawas). Sebagai kontraktor pelaksana dipercayakan kepada PT .Wijaya Kusuma     Kontraktor.


BAB II
ORGANISASI PEMBANGUNAN

II.1. Pihak Yang Terlibat
Definisi dari pihak-pihak yang terlibat adalah
1.Pemilik adalah badan pemerintahan/swasta yang akan mendirikan/membangun     suatubangunan sesuai dengan kemampuan dana yang dimilikinya baik yang melaksanakan     sendiri maupun yang dikarenakan suatu alasan tertentu tidak mengerjakan sendiri. Dalam hal     ini yang pihak owner dipegang oleh Kwartir Nasional Pramuka,dan penyandang dana     dipegang oleh Pertamina. Sehingga kepemilikan di pegang oleh dua badan tersebut.
2. Konsultan adalah suatu badan yang memiliki kemampuan dalam berbagai disiplin ilmu dalam     bidangnya masing-masing yang bertindak baik sebagai penasehat dan atau perencana (dalam     hal ini bidang struktur dan konstruksi). yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan pemilik     sekaligus dapat bertindak sebagai pengawas dalam pelaksanaanya. Dalam hal inikonsultan     perencana dipegang oleh PT. Triranoto Sri Konsultan.
3.Kontraktor adalah seseorang atau badan pemerintahan atau swasta yang melaksanakan     suatu pekerjaan, yang memiliki kemampuan sesuai bidangnya dan terikat dalam suatu     perjanjian kontrak dengan pemilik pekerjaan.3.4. Pelaksanaan Mobilisasi Proyek. Dalam hal     ini dipegang oleh dua perusahaan sebagai joint coorporation, PT. Wijaya Kusuma     Contractors dan PT. Reka Samudra Joint Coorporations.

II.2. Peranan Menejemen Konstruksi
a. Pada Tahap Perencanaan
1. Perencanaan Awal (Preliminary Design)
2. Desain Pengembangan (Development Design)
3. Perencanaan Akhir (Finally Design)

Perencanaan Manajemen Konstruksi pada tahap perencanaan ini:
- Membantu pemilik dalam menunjuk perencana
- Membantu mengembangkan sasaran proyek yang ingin dicapai pemilik
- Membantu dalam penyusunan studi kelayakan
- Membuat proyeksi arus dana ( Cash Flow )
- Membuat usul-usul konsep design dan prosedur pelaksanaan untuk studi awal
- Membantu dalam menentukan sumber-sumber dana
- Membuat jadwal waktu yang terpadu untuk semua tahap perencanaan,    perancangan,pelelangan dan pelaksanaan  
- Memeriksa kriteria-kriteria dan standard yang diminta pemilik
- Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan yang terdiri atas konsultasi pekerjaan perencanaan    dari segi effisiensi sumber daya dan kemudahan pelaksanaan, penyusunan laporan kegiatan    secara periodik, perumusan evaluasi kemajuan pekerjaan perencanaan,koreksi teknis bila    terjadi penyimpangan dan penelitian kelengkapan dokumen pelelangan
- Mengendalikan program yang terdiri dari evaluasi program terhadap hasil    perencanaan,perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan managerial atas persoalan yang    timbul dan akan timbul serta pengusulan koreksi program.

b. Pada Tahap Perancangan
- Memberi rekomendasi mengenai gambar perencanaan dan spesifikasi.Membahas rencana    rencana arsitektur, struktur mekanikal dan elektrikal bersama perencana.
- Memberi rekomendasi mengenai perkiraan biaya atau Bill of Quantity
- Memberikan rekomendasi mengenai pembelian material yang memerlukan waktu penyerahan    lama.
- Menentukan fasilitas penunjang untuk mengendalikan pelaksanaan di lapangan.
- Membantu dalam survey lapangan.
- Menyusun daftar proyek bersama-sama perencana.
- Memproses perizinan yang diperlukan.

c. Pada Tahap Pelelangan
- Memeriksa kembali rencana akhir ( gambar dan spesifikasi ) bersama-sama dengan    perencana.
- Menyusun dan membai-bagi paket pekerjaan yang akan dilelangkan.
- Menyiapkan dokumen-dokumen pelelangan.
- Prakualifikasi calon-calon perserta.
- Penyelenggaraan rapat-rapat pelelangan.
- Memberikan rekomendasi pada pemilik untuk pemenang lelang.
- Menyiapkan kontrak-kontrak.

d. Pada tahap Konstruksi dan Pelaksanaan
- Menyusun prosedur-prosedur lapangan.
- Menyusun perijinan-perijinan / sertifikat-sertifikat yang diperlukan.
- Mengkoordinasikan dan memberi pengarahan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tahap-    tahap pembangunan fisik di lapangan.
- Mengontrol rencana konstruksi agar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
- Pengawasan inspeksi pekerjaan di lapangan, untuk menghasilkan kualitas yang diharapkan    dalam waktu yang telah ditentukan.
- Menyusun jadwal waktu pelaksanaan pembangunan yang selalu dimonitor dan diperbaharui.
- Mengkoordinasikan pekerjaan-pekerjaan servis pendukung seperti:
  * Pengadaan air kerja, listrik untuk penerangan sementara dan sumber daya, kantor-kantor/      gudang sementara, jalan-jalan sementara dan sebagainya.
- Memimpin rapat-rapat koordinasi setiap minggu dengan tujuan:
  * Mengawasi kemajuan pekerjaan kontraktor
  * Meminta pertanggungjawaban kontraktor
  * Membicarakan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan

Dalam rapat koordinasi lapangan, kontraktor utama dapat mengemukakan masalah-masalah atau kelambatan yang terjadi di lapangan, baik yang berkaitan dengan pemilik,manajemen konstruksi atau perkembangan bahan-bahan.
- Mengadakan rapat khusus untuk menyelesaikan masalah-masalah yang harus diselesaikan    sebelum menunggu diselenggarakannya rapat koordinasi lapangan.
- Memberikan petunjuk sub-kontraktor/kontraktor spesialis jika diperlukan.
- Bila terjadi keragu-raguan dari pihak kontraktor, maka Manajemen Konstruksi akan    memeriksai construction drawing atau membuat redesign, berupa gambar atau sketsa yang    harus disetujui oleh konsultan perencana
- Memeriksa shop drawing yang dibuat oleh kontraktor utama ( shop drawing diperlukan karena    construction drawing belum cukup jelas untuk pelaksanaan di lapangan ).
- Mengawasi pengadaan dan kualitas tenaga kerja, material dan peralatan dari kontraktor.
- Menguji peralatan yang dipasang ( testing and commisioning ) oleh kontraktor.
- Menyusun program - program untuk keselamatan kerja dan keamanan proyek.
- Menyusun laporan-laporan berkala ke Dinas Pengawasan Pembangunan Kota.
- Mensahkan laporan harian yang dibuat oleh kontraktor utama, yang berisi :
   * Aktivitas yang dilakukan di lapangan
   * Material yang masuk
   * Peralatan yang dipakai
   * Jumlah Pekerja
   * Keadaan cuaca
- Mensahkan laporan bulanan yang dibuat oleh kontraktor udara, yang memuat :
   * Aktivitas yang terjadi di lapangan
   * General Supervision Report
   * Equipment Report
   * Man Power Histogram
   * Progress Schedule
   * Progress of Cost Work
   * Coordination Meeting
   * Testing masters
   * Document photo
- Menyusun berita acara prestasi pekerjaan.
- Menyusun berita acara serah terima pekerjaan.
- Menyusun daftar kekurangan atau perbaikan pekerjaan selama masa pemeliharaan.
- Menyusun dokumen pendaftaran (DIP, kontrak, berita acara serah terima, gambar dan IMB )
- Memproses klaim apabila terjadi pelanggaran kontrak.
- Memeriksa dan menyusun gambar-gambar kerja sesuai dengan lapangan ( as built    drawing )yaitu gambar-gambar arsitektur, struktur, serta mekanikal & elektrikal yang    disesuaikan dengan semua pekerjaan yang telah dilaksanakan di lapangan, termasuk    perubahan-perubahan pekerjaan.
- Melakukan inspeksi-inspeksi berkala dan inspeksi akhir untuk proses serah terima.

e. Pada Tahap sesudah pelaksanaan
- Jika sebagian bangunan telah selesai dan telah digunakan oleh pemilik, maka manajemen    konstruksi mengkoordinasi apa-apa yang perlu untuk memungkinkan kegiatan pelaksanaan    pembangunan dan operas dapat berjalan dengan sebaik-baiknya dan tidak saling mengganggu. - Menyusun pedoman untuk mengoperasikan dan memelihara bangunan.
- Memproses garansi / jaminan / sertifikat.
- Menyelesaikan segi-segi administrasi proyek.
- Menyerahkan kunci-kunci, gambar-gambar ( as built drawing ), laporan material, suku cadang    dan sebagainya kepada pemilik.


BAB III
TINJAUAN KHUSUS PROYEK

III. 1 Data umum Proyek
Nama Proyek   : Pembangunan Gedung Kwattir Nasional Gerakan Pramuka .
Lokasi Proyek  : Jalan Merdeka Timur No. 6 Jakarta-Pusat.
Pemilik Proyek: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Republik Indonesia.
Konsultan         : PT. Tri Panoto Sri Konsultan.
Kontraktor       : PT. Wijaya Kusuma Kontraktor
                             PT. Reka Adi Samudera Joint Corporation.

III.2 Uraian Proyek

Lokasi Proyek.Proyek ini merupakan proyek pembangunan Gedung Kwarnas Gerakan Pramuka.Lokasi bangunan ini terletak di Jalan Merdeka Timur No.6 yang sangat strategis karena terletak di pusat kota dan sangat tepat untuk sentral kegiatan-kegiatan pramuka dan perkantoran, disamping dalam rangka pemanfaatan lahan perkotaan secara efektitif sesuai dengan perkembangan arsitektur dan tata ruang.

Gedung ini mempunyai batas-batas dengan;
- Sebelah Depan : Jalan MerdekaTimur
- Sebelah belakang : Sungai Ciliwung
- Sebelah Kiri : Gedung Sempati Air
- Sebelah Kanan : Gedung Perhubungan Laut.

Situasi Proyek/Lahan Proyek
Lahan yang dipakai untuk proyek ini luasnya lebih kurang 5.750 m2 , dengan ukuran :
- Lebar bagian depan berkisar + 58 meter.
- Lebar sisi-sis bagian belakang + 49 meter.
- Panjang kedalam berkisar + 128 meter.
Bangunan ini dibuat/dibangun dengan gaya arsitektur modern, namun tetap mempertahankan gaya identitas khusus Gerakan Pramuka.
Hal ini akan nampak lebih menonjol pada bagian bangunan Auditorium sebagai kelapa dan bangunan tower/office sebagai Tunas ( lambang pramuka tunas kelapa). Rancangan bangunan dan pengguanaannya.
Rancangan bangunan dan pengunaannya , terdiri dari :
- Bangunan Auditorium dan Kantor.
- Bangunan Rental Office.
- Bangunan Penunjang.
- Fasilitas Parkir
Bangunan Auditorium terdiri dari 2 lantai Basement, yaitu lantai dasar dan lantai satu.
Bangunan Tower terdiri dari 2 lantai basement dan lantai bangunan 17 lantai.
Rencana pembangunan dari masing-masing lantai adalah sebagai berikut :
- Lantai basemet 1 dan 2 : akan dipergunakan sebagai sarana tempat parkir.
- Lantai 1 sampai dengan lantai 15: di gunakan sebagai kegiatan perkantoran dan sebagai    fasilitas-fasilitas untuk menunjang kegiatan-kegiatan pramuka,antara lain :
- Lobby
- Ruang Pertemuan
- Ruang Ibadah.
- Untuk lantai 16 = Untuk dipergunakan sebagai ruang fitness.
- Untuk Lantai 17 = Akan dipergunakan sebagai ruang restaurant.
Dua lantai dari banguna ini akan digunakan oleh kwarnas sendiri untuk perkantoran Pramuka , dan sisanya akan dipergunakan oleh pertamina yang membiayai pembangunan ini sistim BOT (Build Operation Transfer) selama 20 tahun.
Bangunan Rental Office Bangunan ini terdiri dari dua lantai basement , lantai dasar , dan latai 1 sampai dengan lantai   15.
Bangunan Penunjang / sarana-sarana penunjang
Terdiri dari lapangan upacara seluas 444 m2 ,perkerasan seluas 2.270 m2, landskap seluas
1.425 m2 , Sclapture tunas kelapa , lima tiang bendera, dua gardu jaga dan ruang tunggu sopir. Fasilitas Parkir Parkir di lantai Basement dapat menampung 227 mobil, sedangkan parkir diluar banguna dapat menampung 51 mobil , Total kapasitas parkir seluruhnya 278 mobil.

III.3. Pelaksanaan Pelelangan
Pelelangan yang dilaksanakan pada proyek ini adalah pelelangan umum yaitu pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan membuat pengumuman di media masa. Ketentuan-ketentuan
dalam pelaksanaan lelang adalah sebagai berikut :
a. Pelelangan umum dilakukan oleh kepala kantor, satuan kerja atau Pimpro menyampaikan     penjelasan kepada pemborong atau kepala Kadin yang berhubungan dengan pelelangan     tersebut.
b. Pengumuman penyelenggaraan pelelangan dalam jangka waktu yang memungkinkan para     pemborong untuk mempersiapkan persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti pelelangan.

3.2. Prosedur untuk mendapatkan proyek.

         Prosedur lelang pada proyek ini dimana pemborong/rekanan ikut serta dalam pelaksanaan pelelangan umum yang dilaksanakan oleh pihak owner diwakili oleh Menejement Konstruksi, adapun tahapannya :
1. Undangan Pelelanga
2. Pemasukan Penawaran

surat penawaran yang berisikan :
1.Surat keterangan yang menyatakan bahwa pemborong tersebut mempunyai:
  a. Neraca perusahaan yang terakhir, daftar susunan kepemilikan modal, susunan pengurus dan       akte pendiriannya beserta perubahan-perubahannya.
  b. Ijin usaha dalam bidang pekerjaan yang akan dilaksanakan/barang yang akan diserahkan.
  c. Penyertaan pengalaman dalam bidang usahanya.
  d. Peralatan yang diperlukan.
  e. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Perusahaan Wajib Pajak(PWP).
2. Rekaman surat fiskal yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh Dirjen Wajib Pajak.
3. Referensi Bank.
4. Surat jaminan Bank Pemerintah atau Bank Swasta/Lembaga Keuangan lainnya dengan besar     1%-3% dari perkiraan penawaran

3. Penjelasan Umum dan Penjelasan Administrasi.
Kedua penjelasan ini penting karena menyangkut masalah pelaksanaan proyek. Dimana penjelasan syarat-syarat dan keterangan-keterangan lainnya dilakukakan di tempat dan waktu yang ditentukan, dihadiri oleh peserta pelelangan.
Penjelasan-penjelasan yang masuk dalam berita acara penjelasan pekerjaan pembangunan :
a. Penjelasan umum :
1. Nama Proyek       : Proyek Pembangunan Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2. Paket pekerjaan  : Bangunan Gedung dan Tata Ruang Luar Bangunan.
3. Lokasi Proyek      : Jl. Merdeka Timur 6, Jakarta Pusat.
4. Pemberi tugas      : Badan Pelaksana Pembangunan Proyek Gedung Kwartir Nasional Gerakan                                       Pramuka Jakarta.
5. Penanggung Jawab Proyek : Ibu Tien Soeharto.
6. Konsultan Perencana dan Pengawas : PT. Tripanoto Sri Konsultan.
7. Rencana waktu pelaksanaan dan serah terima :Rencana waktu pelaksanaan sesuai Master     Scheadule adalah 750 hari kalender. Rencana serah terima ke I pada tanggal 15 Februari     1995
8.  Rencana waktu pemeliharaan pekerjaan sesuai Master Scheadule adalah 90 hari kalender.      Rencana serah terima ke II pada tanggal 15 Mei 1995.
9.  Besarnya jaminan penawaran adalah 1% dari harga penawaran peserta lelang dan ditujukan      pada : Pertamina Direktorat Keuangan Jalan Merdeka Timur No 1A Jakarta.
10. Sifat Pennawaran pemborongan adalah: Lumpsum Fixed Price
11. Harga pemenang pekerjaan ini: Adalah harga yang wajar/layak, peserta lelang dengan harga        terendah belum tentu merupakan pemenang lelang.
12. Cara Pembayaran:Dilakukan dengan pembayaran uang muka yang ditetapkan sebesar 10%        dari harga kontrak dan selanjutnya dibayarkan per termnya sesuai dengan prestasi        lapangan dan syarat-syarat pada dokumen pelelangan.
13. Jadwal Pelelangan : Penyampaian berita acara penjelasan tanggal 13 Nopember 1992.        Pemasukan penawaran tanggal 7 Desenber 1992. Pengumuman pemenang pelelangan        tanggal 22 Januari 1993.
14. Surat Penawaran diisyaratkan dilampiri denggan usulan teknis / metode pelaksanaan atas       dasar hasil penelitian peserta lelang yang merupakan penawaran versi peserta lelang.
15. Jaminan Penawaran (Bidbond) harus dari Bank / lembaga keuangan yang diisyaratkan       disetujui oleh Pemerintah atau Menteri Keuangan.
16. Jangka waktu berlakunya jaminan penawaran sekurang-kurangnya selama 3 bulan kalender       terhitung sejak tanggal pemasukan penawaran.
17. Jaminan penawaran akan dikembalikan setelah ada ketetapan pemenang pelelangan,maka        jaminan penawaran akan ditukar dengan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai        borongan pada kontrak.
18. Harga penawaran pada surat penawaran harus dicantumkan dalam angka dan hurup,jumlah       yang tertera pada angka harus sesuai dengan jumlah yang tercxantum pada huruf. Jika tidak       sama maka penawaran dianggap batal / gagal.
19. Pemborong harus bersedia dipotong setiap term pembayarannya dengan iuran tabungan       pesangon tenaga kerjanpemborong MIGAS sebesar 8,33% dari komponen upah pekerja,       dimana uang jaminan tersebut dapat diambil kembali pada saat selesai proyek oleh buruh       yang bekerja pada proyek tersebut.
20. Sifat proyek dijelaskan antra lain bangunan bertingkat banyak, mempunyai basement lapis        dua , situasi lokasi yang terbatas dan sempit, kondisi air tanah yang tinggi, dan musim hujan        pada saat pelaksanaan basement.
21. Peserta lelang diminta unutk menganalisa sifat proyek pada butir 20 tersebut yang diajukan       dalam bentuk usulan teknis / metode pelaksanaan antara lain : penanganan sistem       Dewatreing, penanganan sistem pengangkutan bahan / material yang bersih dimana tidak       mengganggu lingkungan, dan lain-lain.
22. Pertanyaan-pertanyaan tertulis dari peserta lelang masih akan ditanggapi konsultan        perencana dan pengawas, selambat-lambatnya diajukan pada tanggal 11 Nopember 1992        pukul 14.00
23. kondisi site dijelaskan sebagai berikut :Gedung lama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka       telah dikosongkan selama 6 bulan.Pembangunan tersebut termasuk lingkup pekerjaan       pemborong (pekerjaan persiapan) . Status hasil pembongkaran menjadi milik pemborong       seluruhnya.
24. Fasilitas yang sudah ada dijelaskan sebagai berikut:Jaringan PAM, jaringan listrik dengan        daya 41,5 kVA, jaringan telepon 5 jalur, kelima jalur tersebut 1 jalur untuk konsultan        Perencana dan Pengawas, 1 jalur untuk Tim Direksi, dan 3 jalur untuk pemborong. Semua        tagihan fasilitas tersebut dibebankan pada pemborong.

b. Penjelasan Administrasi 
01. Jaminan Penawaran ditujukan pada:Pertamina Direktorat Keuangan . Jalan Merdeka Timur        No. 1A Jakarta Pusat.
02. Surat Penawaran dilengkapi dengan :Salinan / foto cpy NPWM, SIUP / SIUJK, dan TDR.        Surat asli dari NPWP, SIUP /SIUJK, dan TDR harus diperlihatkan pada Panitia.
03. Berkas Penawaran diajukan dengan 1 asli dan 3 salinan, berarti ada 4 amplop ditambah       1 amplop untuk diskete. Warna amplop coklat.
04. Berkas penawaran terdiri dari :

- Surat Penawaran
- Jaminan Penawaran
- Refrensi Bank
- Photo copy NPWP, SIUP, dan SIUJK
- Photo copy tanda daftar rekanan (TDR)
- Neraca perusahaan terakhir (per 31 Desember 1991)
- Photo copy akte perusahaan beserta Akte perubahannya.
- Daftar pengalaman kerja 5 tahun terakhir, untuk bangunan sejenis.
- Struktur / Susunan Organisasi perusahaan dan lapangan (khusus proyek ini) ditambah dengan    CV.
- Daftar Sub Kontraktor dan Supplier.
- Daftar peralatan utama yang dipakai
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan (Time Scheadulea)
- Daftar Uraian pekerjaan dan volume pekerjaan yang sudah diisi dengan harga material dan    upahnya (versi konsultan).
- Daftar uraian pekerjaan dan volume pkerjaan yang sudah diisi dengan harga material dan    upahnya (volume versi peserta lelang).
- Daftar uraian pekerjaan dan volume pekerjaan yang sudah diisi dengan harga material dan    upahnya (butir/item pekerjaan versi peserta lelang).
- Harga satuan bahan dan upah.
- Analisa satuan bahan dan upah.
- Metode pelaksanaan.
- Brosur-brosur (elevator, genseet, AHU, Glass, Sanitary fixture)
05. Semua surat penawaran dan lampirannya diserahkan pada : Panitia Lelang Pembangunan        Proyek Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka-Jakarta.
06. Contoh surat pernyataan :
       pelaksanaan : proyek pembangunan gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka-Jakarta.
       pekerjaan     : bangunan gedung dan tata ruang luar bangunan.

c. Daftar hadir panitia lelang dan peserta lelang.

Rapat penjelasn pekerjaan merupakan bagian dari dokumen lelang dan disahkan bersama
panitia lelang dan peserta lelang. Untuk itu diadakan suatu rapat lelang yang dihadiri para
panitaia lelang dan peserta lelang yang berfungsi untuk menjelaskan kepada peserta lelang mengenai masalah-masalah yang mungkin belum sepenuhnya diketahui oleh peserta lelang.

4. Penentuan Pemenang Lelang.

Penentuan pemenang lelang, melalui penentuan perusahaan yang dianggap memenuhi syarat oleh owner (dalam hal ini Pihak Pertamina). Pemilihan pemenang dapat dikatakan sebagai penunjukkan langsung.

III. 4. Struktur Organisasi Proyek
Dalam pelaksanaan pembangunan suatu proyek bangunan, pada umumnya terdiri dari tiga pihak :
1. Pemberi tugas atau pemilik
     (Pemilik : Kwarnas Pramuka,Penyandang dana : Pertamina ).
2. Perencana : PT Tripranoto Sri Designer & Konsultan.
3. Pelaksana : PT Wijaya Kusuma Kontraktor dan PT Reka Adi Samudera(Joint Operation).

Adapun definisi dari masing-masing pihak tersebut adalah sebagai berikut :
Tugas dan wewenang masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1. Tugas dan wewenang pemilik :
- menunjuk wakilnya dalam melaksanakan pengawasan baik waktu biaya, dan mutu.
- mengambil keputusan terakhir yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek.
- mengesahkan semua dokumen pembayaran dan membayar kontraktor utama maupun    konsultan sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dan pada waktu-waktu yang telah    ditentukan.
- mengurus dan menyelesaikan baik izin-izin maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi    kepada instansi-instansi atau pihak yang terkait sehubungan dengan pembangunan proyek    tersebut.- menyetujui dan menolak perubahan pekerjaan,pekerjaan tambahan, adanya force    majeure, penyerahan pekerjaan berdasarkan pada dokumen kontrak.

2. Tugas dan Wewenang Konsultan :

Memberikan saran-saran kepada pemilik dan menampung semua keinginan pemilik serta membuat perancanaan arsitektur dan gambar-gambar detail yang sesuai dengankeinginan dan kebutuhan pemilik sekaligus menentukan standar dan spesifikasi yang direncanakan.
-Membuat perhitungan baik volume dan anggaran biaya untuk pekerjaan tambah maupun   kurangnya.
-Menyusun dokumen tender dan dokumen kontrak antara pemilik dan kontraktor utama.
-Memberikan penilaian terhadap bahan-bahan yang digunakan kontraktor.kontrak yang   disepakati.
-Mentaati pemilik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada didalam dokumen

3. Tugas dan Wewenang Kontraktor :

-Melaksanakan pekerjaan yang diserahkan pemilik sesuai dengan tender.
-Mengerjakan pekerjaan sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
-Mengajukan permintaan pembayaran atas presentasi pekerjaan yang dicapai sesuai dengan   yang telah ada.
-Membuat rencana kerja, jadwal pelaksanaan dan teknik pelaksanaan yang kemudian diajukan   kepada pemilik untuk mendapatkan persutujuan.Pengawas / Supervisi Proyek.Guna mencapai   hasil yang sesuai dengan yang diinginkan baik waktu, mutu maupun biayanya, maka pemilik   proyek membantu suatu tim pengawas / supervisi yang melakukan pengawasan dilapangan   selama masa konstruksipada proyek ini.
  Tim pengawas proyek tersebut terdiri dari beberapa orang tenaga ahli yang bekerja ada   yayasan DHARMAIS selaku pemilik proyek yang di tunjuk mewakili pihak pemilik untuk   melakukan pengawasan, baik yang bertugas sebagai pengawas harian maupun secara berkala.


 III.4.1 Hubungan Kerja Antara Manajemen Konstruksi dengan Pemilik

Manajemen Konstruksi dan Pemilik didikat oleh hubungan kontrak, karena Manajemen Konstruksi merupakan suatu badan yang terdiri dari beberapa keahlian yang disewa oleh pemilik untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan bersama-sama dengan Manajemen Proyek. Dalam hal ini ketua manajemen proyek dapat dianggap sebagai Pimpinan Proyek.

Adapun kontrak tersebut terdiri dari :
a. Surat Perintah Kerja.
b. Pembayaran Angsuran.
c. Penyerahan (sebagai tanda selesai pekerjaan pengawasan).
    Karena Manajemen Konstruksi dan Manajemen Proyek mengawasi pelaksanaan     pembangunan bersama-sama, maka hubungan mereka hanya berupa hubungan fungsional.
     


III.4.2. Hubungan antara Manajemen Konstruksi dengan Kontraktor

Hubungan antara Manajemen Konstruksi dengan Kontraktor hanya berupa hubungan fungsional, karena Manajemen Konstruksi hanya bertugas mengawasi prestasi kerjaKontraktor.

III.4.3. Hubungan antara Manajemen Kontruksi dengan Pemilik dan Kontraktor

a. Manajemen Konstruksi membuat lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan     dari perjanjian pelaksanaan pekerjaan kontraktor, berisi petunjuk-petunjuk dan peringatan-     peringatan tertulis yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
b. Kontraktor harus memenuhi segala petunjuk (dalam hal teknis) dan atau perintah Manajemen     Konstruksi.
c. Kontraktor Utama harus menunjuk wakilnya untuk bertindak sebagai pimpinan atau tenaga     ahli yang harus selalu berada di tempat pekerjaan dan mempunyai wewenang  dan kuasa     penuh untuk mewakili kontraktor, serta dapat menerima segala petunjuk dari Manajemen     Konstruksi.
d. Manajemen Konstruksi berhak menolak bahan-bahan, alat atau segala sesuatu yang      diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan yang harus disediakan oleh      kontraktor jika kualitasnya tidak memenuhi syarat.
e. Kontraktor Utama wajib membuat laporan berkala, baik mengenai pelaksanaanpekerjaan     secara keseluruhan maupun pekerjaan oleh Sub-Kontraktor, yang berbentuk buku harian     rangkap yang disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
f.  Penyimpangan atau penambahan biaya yang merupakan penambahan atau pengurangan     pekerjaan hanya dianggap sah sesudah mendapat perintah tertulis dari Manajemen     Konstruksi dengan menyebutkan jenis dan perincian pekerjaan secara jelas, karena     menyangkut pembiayaan. Adanya pekerjaan tambah-kurang tidak dapat dipakai sebagai     alasan untuk merubah waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali atas persetujuan tertulis dari     Manajemen Konstruksi.
g. Manajemen Proyek berhak memutuskan perjanjian pelaksanaan pekerjaan secara sepihak     dengan pemberitahuan 7 (tujuh) hari sebelumnya setelah melakukan peringatan atau teguran     tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut karena Kontraktor melaksanakan pemborongan tidak     sesuai jadwal yang telah disepakati oleh Manajemen Proyek dan Manajemen Konstruksi.
h. Manajemen Konstruksi membuat laporan berkala kepada pemilik sebanyak-banyaknya sekali      dalam dua minggu, yang berisikan kegiatan-kegiatan pengawasan yang dilakukan disertai      dengan kemajuan pekerjaan Kontraktor.
i. Segala bentuk komunikasi antara Pemilik, Konsultan Perencana atau Kontraktor Utama harus    melalui Manajemen Proyek dan Manajemen Konstruksi.
 
III. 5. Sistem Pengawasan Proses Pekerjaan

Pekerjaan pengawasan dalam proyek ini dilaksanakan oleh owner sendiri. secara teoritis sistemseperti ini effektif karena owner mengetahui secara langssung bagaimana pelaksanaan proyek.
Dalam proses pelaksanaannya para pengawas dari owner adalah Menejement Konstruksi yang berupa badan usaha yang ditunjuk oleh owner untuk menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan dan membandingkan terhadap gambar kerja. Mereka berhak menegur kontraktor ataupun sub-kontraktor bila terjadi penyimpangan atau perubahan diluar sepengetahuan Menejement Konstruksi.
Sistem pengawasan proses pekerjaan meliputi :

a. Pengawasan umum (oleh MK dan Owner)

1. Pengawasan atas kontinuitas pekerjaan kontraktor dan sub kontraktor.
2. memberikan petunjuk dan pengarahan kepada kontraktor dan sub kontraktor agar pekerjaan     dilapangan sesuai dengan jadwal.
3. menguji bahan atau material agar sesuai dengan spesifikasi.

b. Pengawasan lapangan (oleh MK)
1. Mengawasi, memeriksa kebenaran ukuran, kualitas, kuantitas, bahan dan material,peralatan     dan perlengkapan lapangan yang telah disetujui pemberi tugas.
2. Memeriksa kenajuan pelaksanaan lapangan
3. Memberikan petunjuk dan tindakan preventif (pencegahan terhadap penyimpangan      pekerjaan kontraktor).
4. Koordinasi administrasi dengan pemberi tugas dan kontraktor.

c. Pengawas dalam hal ini Menejement Konstruksi secara terus menerus berkoordinasi dengan     pemberi tugas yang meliputi :

1. Meminta persetujuan dari pemberi tugas tentang bahan material yang akan digunakan dalam     pelaksanaan pekerjaan.
2. Melaporkan tahap-tahap penyelesaian dari pada bagian-bagian pekerjaan.
3. Memeberikan masalah-masalah administrasi agar pekerjaan berjalan lancar sesuai jadwal .
4. Memberikan rokemendasi dan pengesahan laporan kegiatan kontraktor.

d. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.

1. Laporan Harian (oleh Kontraktor) meliputi:Jumlah dan macam keahlian tenaga-tenaga sub     kontraktor dan kontraktor yang bekerja di lapangan. Jumlah dan jenis material, bahan     perlengkapan yang masuk di lapangan jenis kegiatan yang dilakukan di lapangan
2. Laporan Mingguan (oleh kontraktor kepada Menejemen Konstruksi) meliput: Prestasi      kemejuan pekerjaan di lapangan. Rencana dan program kerja kontraktor pada minggu      berikutnya Memberikan alasan- alasan apabila tidak dipenuhinya persyaratan -persyarata      yang telah ditentukan dam spesifikasi atau sebab-sebab terjadinya keterlambatan      pelaksanaan pekerjaan.Masalah-masalah lain yang mempengaruhi pelaksanaan terutama      yang diperkirakan dapat mengakibatkan hambatan.

3. Laporan Bulanan (oleh Menejemen Konstruksi kepada owner)

Merupakan kesimpulan dan evaluasi terhadap kegiatan lapnagan selama sebulan. Laporan ini diberikan kepada owner sebagai pengontrol, laporannya berisi:
- Penjelasan umum
- Keputusan
- keputusan, instruksi penting.
- Hasil-hasil peninjauan
- Masalah-masalah yang berkaitan dengan perencanaan
- Masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan
- Masalah-masalah yang berkaitan dengan pengadaan maupun peralatan
- Rencana dan target baru
- Foto-foto pelaksanaan dengan penjelasannya
- Masalah masalah lain

e. Rapat Mingguan

Membicarakan masalah-masalah yang timbul , serta penyelesaian dari masalah minggu sebelumnya. Disini Menejement Konstruksi , Kontraktor dan sub kontaktor berkumpul untuk membahas permasalahan tersebut dan penyelesaiannya.

                                                By: Prodenciano M.Soares & Didik Suryantoro

VISI DAN MISI PERUSAHAAN

VISI DAN MISI SUATU PERUSAHAAN
( perusahaan Baja )


BAB I
PENDAHULUAN

Suatu perusahaan atau organisasi yang baik dan bertanggungjawab serta ingin memelihara kesinambungan bisnis dalam jangka panjang, harus sudah memikirkan kepeduliannya pada saat awal pendirian perusahaan, yaitu dengan cara menetapkan visi, misi dan tujuan perusahaan. Dalam perkembangannya, budaya organisasi dan perubahan global akan mempengaruhi tiga hal tersebut: Visi merupakan suatu pernyataan ringkas tentang cita-cita organisasi yang berisikan arahan yang jelas dan apa yang akan diperbuat oleh perusahaan di masa yang akan datang. Untuk mengujudkan visi tersebut maka perusahaan melakukan pengembangan misi yang akan dijalani dalam tiap aktivitas; Misi merupakan penetapan tujuan dan sasaran perusahaan yang mencakup kegiatan jangka panjang tertentu dan jangka pendek yang akan dilakukan, dalam upaya mencapai visi yang telah ditetapkan.
Pernyataan tentang visi dan misi yang jelas harus sesuai dengan budaya dan kebutuhan perusahaan dan kebutuhan pasar sehingga dapat menumbuhkan komitmen karyawan terhadap pekerjaan dan memupuk semangat kerja karyawan, menumbuhkan rasa keharmonisan di dalam kehidupan kerja karyawan, dan menumbuhkan standar kerja yang prima. Rumusan visi yang jelas akan mengantarkan perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan. Namun, semua hal tersebut belum dapat berfungsi dengan baik, jika tidak diimbangi dengan strategi yang tepat dalam penerapannya. Dengan demikian, rumusan visi, misi dan tujuan perusahaan perlu ditetapkan dalam suatu strategi yang tertuang dalam kebijakan perusahaan.
Salah satu kunci keberhasilan suatu perusahaan adalah bergantung pada kinerja sumberdaya manusia yang secara langsung atau tidak langsung memberi kontribusi pada perusahaan, yang meliputi pemangku kepentingan eksternal (stake holders) dan kepentingan internal (karyawan) yang dimiliki oleh perusahan. Untuk memperoleh kinerja optimal dari keberadaan karyawan dalam perusahaan maka perusahaan perlu menetapkan strategi yang tepat, yaitu dengan memikirkan bagaimana mengelola karyawan agar mau mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Strategi tersebut hendaknya merupakan strategi yang berorientasi pada tujuan yaitu dengan menyamakan persepsi antara tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut. Kepentingan tujuan perusahaan dan kepentingan tujuan karyawan tidak dapat dipisah-pisahkan karena berada dalam satu kesatuan kebersamaan yang utuh. Namun, acap terjadi kesenjangan (gap) antara tujuan dan harapan karyawan terhadap perusahaan, dengan realitas yang ada. Hal tersebut seringkali menimbulkan masalah-masalah SDM. Adanya masalah-masalah SDM tersebut akan mempengaruhi kinerja karyawan di dalam perusahaan yang bersangkutan.


BAB II
ISI
Visi Misi Produksi Baja:
Perusahaan                   : Produksi baja
Visi :
        MENJAWAB TANTANGAN MASA DEPAN
Misi :
Strategi perusahaan dalam 5 ( lima ) tahun mendatang dibagi dalam dua tahapan, yaitu:
 
TURNAROUND
• yaitu peningkatan daya saing perusahaan, berfokus pada perbaikan kondisi internal.
• Rekondisi pabrik untuk mencapai volume produksi sesuai kapasitas desain.
• Melakukan Transformasi bisnis dan organisasi
• Meningkatkan cost-effectiveness

SELECTED GROWTH
•  yaitu perusahaan melakukan investasi secara selektif pada sektor/segmen yang memberikan    peningkatan nilai perusahaan (company value).
• Recoiling & Tension Leveler
• Ekspansi

VISI DAN MISI TAHUNAN
Visi :
• Penyedia baja dengan harga kompetitif.
• Peyedia baja terpadu dunia yang dominan.
• Peyedia baja terkemuka
Misi :
    Kami adalah keluarga masyarakat dunia yang berbudaya, mempunyai komitmen untuk     menyediakan baja dan produk terkait dengan pendekatan menyeluruh yang menghasilkan     solusi industri dan infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat.



BAB III
PENUTUP

• KESIMPULAN
           Inti dari semuanya, Visi Misi merupakan Pernyataan yang jelas harus sesuai dengan    budaya dan kebutuhan perusahaan dan kebutuhan pasar sehingga dapat menumbuhkan    komitmen karyawan terhadap pekerjaan dan memupuk semangat kerja karyawan,    menumbuhkan rasa keharmonisan di dalam kehidupan kerja karyawan, dan menumbuhkan    standar kerja yang prima. Rumusan visi yang jelas akan mengantarkan perusahaan dalam    mencapai tujuan perusahaan. Namun, semua hal tersebut belum dapat berfungsi dengan baik,    jika tidak diimbangi dengan strategi yang tepat dalam penerapannya. Dengan demikian,    rumusan visi, misi dan tujuan perusahaan perlu ditetapkan dalam suatu strategi yang tertuang    dalam kebijakan perusahaan

VISI DAN MISI PRIBADI

VISI DAN MISI PRIBADI


Visi :
         Aktif dan tangguh untuk membangun

Misi :
          • Bertanggung jawab
          • Tidak mudah menyerah
          • Siap menghadapi tantangan
          • Tidak boros (Hemat)
          • Memanfaatkan waktu semaximal mungkin
          • Menggunakan referensi dan pertimbangan yang matang
             untuk mengambil keputusan (menganilisa setiap permasalahan)
          • Mencari ide – ide baru
          • Menarik hal – hal baru
          • Mengembangkan ICT (Informasi, Comunication, Technology)
          • Selalu membuka pikiran (tidak berpikiran sempit)
          • Memperluas jaringan
                                          

                                       

Minggu, 15 Maret 2009

Rumah Adat Timor Leste

BANDEIRA RDTL

Ramelau


                     Nain Feto Ramelau

Este e Estatua Nossa Senhora Em Ramelau...
                

JOPPRO


                    Joao,Ponci,Proden.

Keta Penasaran ho foto ne'e...
foto ne'e ami lao pasiar ba mall Tunjangan Plaza...

TERIMA KASIHKU UNTUKMU

TERIMA KASIH-KU UNTUKMU.....

Dengan segenap Hati....
Aku sebagai insan yang lemah....dimana Telah terlahirkan di Dunia untuk mengabdi Kepada Tuhan, Dunia, Negara Dan semua  yang berada di sekitar saya....
Terima kasihku untuk-Mu..
Dengan temah ini saya mengucapkan terimah kasih-Ku untuk semua yang ada disekitar saya...
baik itu berupa benda mati maupun benda hidup....
Karena aku terlahir di lindungi oleh lingkungan sekitarku dan semua telah Ia berikan pada aku....
Sangat berat rasanya untuk melepakan semua yang telah terjadi dan memberikan semuanya pada aku....dalam menempuh hidup aku...


Hau Nia obrigado barak ba OOOOO



Hau fo obroigado barak ba buat sira nebe durante ne'e fo suporrta mai hau nia moris...

Muito Obrigado Para Todos Amigos....