BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
GAPENSI ( Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia ) merupakan salah satu Organisasi Profesi memiliki struktur organisasi yang sangat komplit, dimana memiliki visi misi, keangotaaan dan lainnya yang sangat terstruktur. GAPENSI didirikan pada tanggal 8 Januari 1959 di Tretes, Malang , Jawa Timur, sebagai hasil Keputusan Kongres I Gabungan Pemborong Bangunan Seluruh Indonesia . GAPENSI yang pada waktu itu merupakan singkatan nama dari : Gabungan Pelaksana Nasional Seluruh Indonesia didirikan atas prakarsa 3 organisasi pemborong Bangunan Daerah yang ada saat itu, yaitu :
1. IPEMBI ( Ikatan Pemborong Indonesia ) di Jakarta Raya
2. I.A.B.N ( Ikatan Ahli Bangunan Nasional ) di Surabaya
3. G.P.I ( Gabungan Pemborong Indonesia ) di Bandung
Dalam kongres yang berlangsung dari tanggal 5 sampai 9 januari 1959 di Tretes, Malang, Jawa Timur yang dihadiri oleh 160 peserta dari hampir seluruh daerah Indonesia. Kongres tersebut telah pula menetapkan Presedium-nya yang pertama yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia , Jakarta dan memilih ketua Presidium : Ir. S. DIPOKUSUMO yang beberapa bulan kemudian diangkat menjadi Menteri Pekerjaan Umum. Sedangkan sebagai ketua Gapensi Jakarta Raya terpilih : Ir. OERIP DJOJOSANTOSO, Komisaris : E. KOWARA
Dengan adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga No. 8/PRT/1963 tanggal 27 Mei 1963 tentang pembentukan organisasi Perusahaan Perusahaan Sejenis Pelaksana Nasional Seluruh Indonesia ( O.P.S. Bangunan ), maka GAPENSI terpaksa harus membekukan diri dan mengikuti pembentukan : GAPENSI, sambil menanti perkembangan selanjutnya.
Pengurus pertama dari GAPENSI dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan SK No. 4 tahun 1964 tertanggal 11 Februari 1964 dengan Ketua pertamanya : E. KOWARA, yang pelantikannya dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Pada tanggal 17 Maret 1966 dengan SK Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces No. 129/II/Sekr.Men.BP/66/M sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1965 tentang Peraturan Pokok Organisasi Sejenis (O.P.S), maka dibentuklah O.P.S Bangunan dimana didalamnya tergantung O.P.S PERNAS ( Perencanaan Nasional ).
Dengan adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga No. 8/PRT/1963 tanggal 27 Mei 1963 tentang pembentukan organisasi Perusahaan Perusahaan Sejenis Pelaksana Nasional Seluruh Indonesia ( O.P.S. Bangunan ), maka GAPENSI terpaksa harus membekukan diri dan mengikuti pembentukan : GAPENSI, sambil menanti perkembangan selanjutnya.
Pengurus pertama dari GAPENSI dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan SK No. 4 tahun 1964 tertanggal 11 Februari 1964 dengan Ketua pertamanya : E. KOWARA, yang pelantikannya dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Pada tanggal 17 Maret 1966 dengan SK Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces No. 129/II/Sekr.Men.BP/66/M sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1965 tentang Peraturan Pokok Organisasi Sejenis (O.P.S), maka dibentuklah O.P.S Bangunan dimana didalamnya tergantung O.P.S PERNAS ( Perencanaan Nasional ).
BAB II
ISI
GAPENSI merupakan organisasi mandiri dan independen. Mandiri dalam arti mampu memenuhi dan menyelenggarakan kegiatan sendiri. Independen berarti bukan merupakan organisasi Pemerintah maupun organisasi Politik dan atau tidak merupakan bagiannya atau sebagai wadah organisasi perusahaan yang begerak dalam bidang Usaha Pelaksana Konstruksi berdasarkan kesamaan visi, misi, dan tujuan, yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan ( nirlaba ).
2.1. Tujuan
Adapun beberapa tujaun GAPENSI yaitu,sebagai berikut :
1.Menghimpun Perusahaan-perusahaan Nasional di bidang Usaha Pelaksana Kontruksi di dalam satu wadah organisasi GAPENSI, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
2.Membina dan mengembangkan kemampuan usaha anggota.
3.Membina dan mengembangkan tertib hukum dan iklim usaha yang sehat.
4.Mewujudkan rasa kesetiakawanan sesama anggota dan menjauhkan diri dari persaingan yang tidak sehat dalam menjalankan usahanya.
5.Mewujudkan pelaksana konstruksi yang berkeahlian, berkemampuan, tanggap terhadap kemajuan dan bertanggungjawab dalam pengabdian usahanya baik nasional maupun global.
6.Mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi nasional yang kokoh dan andal menuju pembangunan ekonomi nasional yang sehat untuk kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa.
7.Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga di bidang teknologi dan manajemen pembangunan, baik di dalam maupun di luar negeri.
8.Memberi penyuluhan, bimbingan, bantuan, dan melindungi serta memperjuangkan kepentingan anggota.
9.Membina para anggotanya agar berkepribadian dan berbudi luhur dengan mentaati Kode Etik Dasa Brata serta meningkatkan rasa tanggungjawab di dalam menjalankan profesinya
2.2. Keanggotaan GAPENSI.
Keanggotaan GAPENSI terdiri dari :
1.Anggota Biasa, yaitu Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang bergerak di bidang Usaha Pelaksana Konstruksi dan telah mendapatkan pengesahan menurut hukum di Negara Republik Indonesia.
2.Anggota Luar Biasa yaitu Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing ( PMA ) yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Badan Usaha Asing yang beroperasi di Indonesia dalam bidang usaha pelaksanaan konstruksi.
3.Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa tidak boleh merangkap menjadi anggota/pengurus pada organisasi/asosiasi perusahaan jasa konstruksi sejenis.
4.Anggota Kehormatan, yaitu Tokoh-tokoh perorangan baik Pemerintah, Pengusaha Nasional dan masyarakat yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina dan memajukan serta mengembangkan GAPENSI, baik di tingkat Pusat, Daerah maupun Cabang
2.3. Bidang Lingkup pekerjaan GAPENSI.
Bidang lingkup pekerjaan anggota meliputi pelaksanaan pekerjaan :
1.Bidang Arsitektur.
2.Bidang Sipil.
3.Bidang Mekanikal.
4.Bidang Elektrikal.
5.Bidang Tata Lingkungan.
6.Bidang lainnya yang sesuai dengan perkembangan.
2.4. Sumber Dana.
Sumber dana yang diperoleh oleh GAPENSI, guna membiayai kehidupan, kegiatan, pembangunan dan pengembangan organisasi, GAPENSI memperoleh dananya dari :
1.Bidang Arsitektur.
2.Bidang Sipil.
3.Bidang Mekanikal.
4.Bidang Elektrikal.
5.Bidang Tata Lingkungan.
6.Bidang lainnya yang sesuai dengan perkembangan.
2.4. Sumber Dana.
Sumber dana yang diperoleh oleh GAPENSI, guna membiayai kehidupan, kegiatan, pembangunan dan pengembangan organisasi, GAPENSI memperoleh dananya dari :
1.Uang Pangkal Anggota
2.Uang Iuran Anggota
3.Uang dari pelaksanaan Sertifikasi
4.Uang dari Pendidikan dan Pelatihan
5.Sumbangan dan/atau bantuan yang tidak mengikat
2.5. Program Kerja.
GAPENSI, memiliki beberapa strategi dalam program kerja,yaitu sebagai berikut :
1.Program Pendukung Strategi ( 1 ) :
Strategi ( 1 ) : Menjadikan GAPENSI mandiri dan independen, mampu menjadi sumber informasi, wadah konsultasi dan advokasi serta sebagai perekat kesatuan dan persatuan bangsa.
a.Melengkapi Sekretariat BPP dengan sarana dan prasarana yang memadai yang mampu mendukung aktifitas organisasi.
b.Mengadakan reorganisasi Sekretariat BPP untuk bisa mengantisipasi perubahan dan kemajuan.
c.Membangun sistim informasi manajemen organisasi yang siap diakses oleh masyarakat luas.
d.Meningkatkan keberadaan GAPENSI-Net untuk sarana komunikasi di seluruh jajaran organisai dan anggota
e.Mengembangkan Majalah Suara Kontraktor menjadi mandiri sebagai sarana informasi, pendidikan dan promosi yang efektif bagi anggota dan masyarakat jasa konstruksi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
f.Menerbitkan brosur tentang GAPENSI, membuat manual standard organisasi, administrasi Sekretariat dan administrasi keuangan
g.Perlu membentuk wadah konsultasi dan advokasi
h.Mendorong Badan Pimpinan di semua tingkatan organisasi melaksanakan tugas dan fungsi manajemen organisasi modern antara lain dengan mengadakan rapat BPH/BPL secara periodik sesuai ketentuan AD dan ART dan melaporkan hasilnya kepada tingkatan organisasi yang lebih tinggi.
i.Mendorong pertemuan wilayah secara terkoordinasi dan berkesinambungan untuk menanggapi perkembangan yang terjadi.
2.Program Pendukung Strategi ( 2 ) :
Strategi ( 2 ) : menempatkan GAPENSI sebagai mitra pemerintah, LPJK, pengguna jasa untuk pengaturan penyelenggaraan jasa konstruksi yang sehat, ransparan dan efisien.
a.Mengadakan bubungan yang intensif dengan lembaga pembuat kebijakan maupun pelaksana pembangunan fisik
b.Mengadakan kerjasama dengan lembaga-Iembaga pendukung jasa konstruksi, asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi.
c.Membina komunikasi dengan investor swasta, baik nasional maupun asing.
d.Membina komunikasi dengan investor swasta, baik nasional maupun asing.
e.Membina kerjasama dengan LPJK dan Kadin untuk memperjuangkan kepentingan organisasi dan usaha anggota
f.Melakukan inventarisasi bahan bangunan dan mendorong diterapkannya standard bahan bangunan yang efisien menuju terjadinya penghematan nasional
g.Melakukan inventarisasi analisa harga satuan pekerjaan (BOW) dan melakukan penyesuaian dengan perkembangan tehnologi yang terjadi akbir-akbir ini
h.Mengusahakan dilakukannya eskalasi minimal dalam waktu 3 bulan terakbir
i.Melakukan inventarisasi standard tehnik yang berkaitan dengan jasa konstruksi yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisi Indonesia untuk menjamin kualitas hasil kerja jasa konstruksi
j.Melakukan inventarisasi keanggotaan dan menyajikannya secara sistimatis untuk pedoman membuat kebijakan organisasi.
3.Program Pendukung Strategis ( 3 ) :
Strategi (3) : Memberdayakan anggota GAPENSI agar siap menjadi pelaku jasa konstruksi yang profesional, tanggap terhadap kemajuan, bertanggungjawab dalam menjalankan usahanya menuju struktur usaha yang kokoh dan handal.
a.Bekerjasama dengan LPJK dan asosiasi terkait dalam meningkatkan kemampuan tenaga kerja konstruksi.
Mendorong dieterbitkannya sertifikasi tenaga kerja konstruksi secara cepat untuk mendukung peningkatan kinerja jasa konstruksi nasional
Mengusahakan terealisasinya bursa tenaga kerja konstruksi
Meningkatkan ekspor jasa tenaga kerja konstruksi yang professional dan bersertifikat
Menbentuk institusi pendidikan dan latihan untuk menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan latihan tenaga kerja konstruksi dan pendidikan manajerial secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan
Menggali dana pendidikan dan latihan antara lain melalui pengembalian sebagian pungutan dari Jamsostek dan sebagian dari LPJK
b.Bekerjasama dengan LPJK dalam meningkatkan kinerja usaha anggota sehingga menjadi kokoh dan handal
Membentuk Badan Sertifikasi Asosiasi Pusat (BASP), Badan Sertifikasi Asosiasi Daerah (BSAD) yang masing-masing didampingi oleh assesor untuk melakukan sertifikasi Badan Usaha yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh tim sertifikat cabang (Kabupaten/Kota) dalam melaksanakan sertifikasi anggota
Melaksanakan sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi anggota secara benar, transparan dan bertanggungjawab
Mendorong terjadinya kerjasama sinergis antar anggota yang berkualifikasi besar, menengah, kecil dan berklasifikasi umum, spesialis, sub spesialis
Mendorong dan mengusahakan agar anggota mendapatkan sertifikat ISO dengan mudah dan dengan biaya ringan
c.Mengusahakan dana murah bagi modal kerja anggota dari perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya
4.Program pendukung Strategi ( 4 ) :
Strategi (4) : Membudayakan anggota GAPENSI dalam menghayati Kode Etik Dasa Brata agar menjadi pelaku jasa konstruksi yang beretika, yang secara sadar menjadi bagian dan mengambil peran dalam pengembangan jasa konstruksi nasional
a.Membentuk Lembaga Kode Etik
b.Mendorong agar anggota menghayati dan melaksanakan nilai-nilai dan norma perilaku yang tercantum dalam Kode Etik Dasa Brata dalam menjalankan usahanya
c.Mengupayakan fasilitas informasi proyek-proyek untuk dapat saling memberi peluang dan membangun kerjasama sinergis sesama anggota
d.Mendorong dan memberdayakan Kowaki, Puskowaki dan Inkowaki untuk dapat membantu anggota dalam melaksanakan usahanya
e.Meningkatkan peran dan mendorong berdirinya Yayasan GAPENSI di semua tingkatan organisasi
5.Program Pendukung Strategi ( 5 ) :
Strategi (5) : Mewujudkan kesamaan langkah menuju terciptanya iklim yang kondusif bagi pelaku jasa konstruksi untuk mengembangkan usahanya di dalam dan di luar negeri
a.Memanfaatkan forum-forum pertemuan regional, nasional, wilayah, daerah dan cabang secara terkoordinasi, efektif, konsepsional dan berkesinambungan untuk menuntaskan hambatan-hambatan baik untuk kepentingan organisasi maupun kemajuan usaha anggota.
b.Meningkatkan dialog secara periodik dan berkesinambungan dengan penentu kebijakan negara, pengguna jasa serta mitra jasa konstruksi untuk meningkatkan pemahaman dan saling pengertian guna kemajuan usaha anggota
c.Melakukan inventarisasi beban-beban ekonomi biaya tinggi pada usaha jasa konstruksi baik di Pusat maupun di Daerah dan memperjuangkannya untuk dihapus agar jasa konstruksi nasional tumbuh secara sehat dan mampu bersaing secara global
d.Memberikan penyuluhan masalah-masalah hukum untuk membantu anggota secara global
e.Bekerjasama dengan LPJK dan pemerintah, mendorong dan mengarahkan pelaksana konstruksi golongan besar untuk ekspor jasa konstruksi
f.Mengadakan kerjasama dengan asosiasi jasa konstruksi regional untuk ekspor jasa konstruksi.
Dengan demikian, GAPENSI merupakan suatu organisasi yang memiliki struktur organisasi yang sangat komplit.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dengan demikian Dapat disimpulkan GAPENSI merupakan suatu organisasi yang memiliki peranan besar dalam pembangunan, karena memiliki Program kerja yang sangat terstruktur dan teroganisasi dengan baik.
3.2. Saran.
Dari semua yang telah dibahas, maka disarankan agar tiap Organisai Profesi harus melaksanakan tugas dan Wewenagnya sesuai peraturan yang telah ditetapkan atau diatur oleh pemerintah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar