BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sebagai Suatu Negara yang sedang berkembang dan dalam perjalanan perkembangannya Indonesia makin giat dalam melaksanakan usaha di segala bidang. Salah satunya pembangunan dalam bidang perekonomian yang merupakan salah satu tolak ukur kemajuan suatu Negara, semakin maju dan berkembangnya suatu Negara tersebut bisa diukur dan dilihat dari tingkatan ekonominya. Perkembangan perekonomian dalam usaha meningkatkan taraf Bangsa Indonesia kini telah berkembang menuju kondisi yang lebih baik. Hal tersebut membuat dampak bagi seluruh wilayah Indonesia, seperti Surabaya sebagai salah satu kota yang dimana sangat pesat pembangunan. Seiring dengan perkembangan perusahan, kebutuhan akan usaha semakin penting. Dengan adanya perusahan dapat memenuhi kebutuhan masyarahkat dan devisa Negara lewat membuka lapangan kerja kepada masyarahkat dan membayar pajak kepada pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka para pengusaha ingin meningkatkan perekonomian lewat menderikan usaha ( PT,CV,dll )yang sebannyak mungkin dan salah satu factor yang juga diperhatikan oleh para pengusaha adalah factor pendirian atau prosedur pendirian dan aspek aspek pokok dalam bidang usaha.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai prosedur pendirian suatau usaha, khusunya CV ( Comanditer Venoscap ).
Berdasarkan hal tersebut diatas maka para pengusaha ingin meningkatkan perekonomian lewat menderikan usaha ( PT,CV,dll )yang sebannyak mungkin dan salah satu factor yang juga diperhatikan oleh para pengusaha adalah factor pendirian atau prosedur pendirian dan aspek aspek pokok dalam bidang usaha.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai prosedur pendirian suatau usaha, khusunya CV ( Comanditer Venoscap ).
1.2. Defenisi.
CV atau Comanditer Venoscap adalah Suatu bada usaha yang berbadan hukum yang bergerak dalam bidang usaha yang masih ada batasan tertentu.
1.3. Permasalahan.
Dalam mendirikan suatu persahaan tidaklah mudah seperti yang kita bayangkan, karena dalam hal mendirikan perusahaan perlu banyak hal yang dibenahi atau di jalankan, yaitu prosedur – prosedur yang perlu dilenkapi dan buat, maka dalam makalah ini akan dibahas lebih dalam, tentang prosedur mendirikan usaha dan maanfat daripada pendaftaran perusahaan tersebut.
BAB II
ISI
ISI
Dalam isi makalah ini akan dibahas secara mendetail tentang hal – hal yang berhubungan dengan permasalahan yang telah dibahas pada bab sebelumnya, Yaitu prosedur mendirikan perusahaan dan maanfaat dari pada pendaftaran perusahaan tersebut .
2.1. Prosedur pendaftaran Perusahaan.
Setiap perusahaan perlu didaftarkan, dan pendaftaran tersebut harus dilakukan
di satu tempat saja yaitu setiap perusahaan di Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan ( KPP ) Tingkat II di tempat kedudukan perusahaan.
2.1.1 Cara dan Syarat mendaftarkan Perusahaan.di satu tempat saja yaitu setiap perusahaan di Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan ( KPP ) Tingkat II di tempat kedudukan perusahaan.
Cara mendaftarkan perusahaan.
• Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dan melampirkan copy surat-surat yang diperlukan.
• Membayar biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
• Pendaftaran Perusahaan dapat dilakukan oleh pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan.
• Membayar biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
• Pendaftaran Perusahaan dapat dilakukan oleh pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan.
Syarat – syarat yang perlu dalam mendaftarkan perusahaan.
• Copy akte pendirian perusahaan yang dibuat Notaris terutama untuk PT, Koperasi dan CV.
• Copy Kartu Tanda Penduduk atau paspor dari pemilik, pengurus, penanggung jawab perusahaan.
• Copy izin usaha atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.Khusus untuk PT dan Koperasi disertakan akta perubahan ( apabila ada ) dan Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum.
Bentuk Dan Pelayanan Informasi Perusahaan.
Dalam mendirikan perusahaan salah satu hal yang perlu diperhatikan juga adalah informasi perusahaan yang disajikan dan dapat berupa dalam :
• Salinan resmi daftar perusahaan.
• Petikan resmi daftar perusahaan.
• Profil Perusahaan.
• Hasil Olahan lainnya.
Permintaan informasi perusahaan tersebut di atas perlu dilayani pada :
• Sudin Perindustrian dan Perdagangan Kotamadya selaku KPP Tingkat II.
• Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku KPP Tingkat I.
• Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri selaku KPP Pusat
2.1.2. Saksi hukum bila tidak mendaftarkan Perusahaan.
Sanksi Pidana Kejahatan.
• Apabila perusahaan dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP,diancam pidana penjara maksimum 3 ( tiga ) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ).(pasal 32 UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Sanksi Pidana Pelanggaran.• Apabila pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara maksimum 3 ( tiga ) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). ( Pasal 33 UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ).
• Apabila pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan diancam pidana penjara maksimum 2 ( Dua ) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ).( Pasal 34 UU No.3 Tahun 1982 Wajib Daftar Perusahaan ).
2.2. Tujuan dan Manfaat Pendaftaran Perusahaan. Setiap Perusahaan pasti memiliki visi dan misi, maka dalam hal ini sangat perlu perusahaan tersebut mendaftarkan perusahaan, untuk mencapai tujuan yang ditargetkan. Dengan demikian pendaftaran perusahaan itu memiliki tujuan dan manfaat yang sangat baik, baik terhadap perusahaan itu sendiri maupun pemerintah.
2.2.1. Tujuan Pendaftaran Perusahaan.
Tujuan dari pendaftaran suatu perusahaan yaitu :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar dari perusahaan yang akan didaftarkan harus harus memiliki beberapa hal antara lain :
• Pengenalan tempat perusahaan
• Data umum perusahaan
• Legalitas perusahaan
• Data pemegang saham
• Data kegiatan perusahaan
• Data khusus perusahaan
• Kategori perusahaan
2.2.2. Manfaat dari Pendaftaran Perusahaan.
Manfaat dari pada pendaftaran Perusahaan adalah sangat penting, agar perusahaan itu dapat dengan mudah melaksanakan segala kegiatan sesuai bidang yang telah didaftarkan atau secara sah ( legal ).
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah dan Dunia Usaha, yaitu sebagai berikut :
Bagi Pemerintah .
• Memudahkan Pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh, termasuk perusahaan asing.
• Memudahkan penetapan kebijaksanaan, dalam rangka :
• Bimbingan, pembinaan dan pengawasan-pengawasan kegiatan perusahaan.
• Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
• Pengembangan usaha dalam rangka:
• Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan
• Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
• Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional
• Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
Bagi Dunia Usaha.
• Merupakan ajang promosi bagi perusahaan, sehingga memudahkan memasarkan produknya.
• Untuk memperoleh kepastian usaha, sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat atas kegiatan perusahaan.
• Membuat manajemen perusahaan lebih sehat, karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
• Mendapatkan pembinaan dan dukungan dari Pemerintah mengenai permodalan dengan kredit-kredit prioritas, pameran-pameran produk didalam negeri maupun diluar negeri serta manajemen usaha.
• Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerjasama usaha merger dan akuisisi,penyertaan modal dan lain-lain.
• Terlindungi dari praktek usaha yang tidak jujur.
Setelah mendapkan Tujuan dan manfaat pendaftaran Perusahan tersebut, perusahaan perlu memperhatikan sasaran dari penyelenggaran pendaftaran tersebut,yaitu sebagai berikut:
• Tersedianya data dan informasi perusahaan yang sistematis, terpadu, akurat dan dapat dipercaya
• Meningkatnya akuntansitas perusahaan melalui keterbukaan,terutama dalam sistim pelaporan keuangan perusahaan.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah dan Dunia Usaha, yaitu sebagai berikut :
Bagi Pemerintah .
• Memudahkan Pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh, termasuk perusahaan asing.
• Memudahkan penetapan kebijaksanaan, dalam rangka :
• Bimbingan, pembinaan dan pengawasan-pengawasan kegiatan perusahaan.
• Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
• Pengembangan usaha dalam rangka:
• Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan
• Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
• Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional
• Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
Bagi Dunia Usaha.
• Merupakan ajang promosi bagi perusahaan, sehingga memudahkan memasarkan produknya.
• Untuk memperoleh kepastian usaha, sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat atas kegiatan perusahaan.
• Membuat manajemen perusahaan lebih sehat, karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
• Mendapatkan pembinaan dan dukungan dari Pemerintah mengenai permodalan dengan kredit-kredit prioritas, pameran-pameran produk didalam negeri maupun diluar negeri serta manajemen usaha.
• Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerjasama usaha merger dan akuisisi,penyertaan modal dan lain-lain.
• Terlindungi dari praktek usaha yang tidak jujur.
Setelah mendapkan Tujuan dan manfaat pendaftaran Perusahan tersebut, perusahaan perlu memperhatikan sasaran dari penyelenggaran pendaftaran tersebut,yaitu sebagai berikut:
• Tersedianya data dan informasi perusahaan yang sistematis, terpadu, akurat dan dapat dipercaya
• Meningkatnya akuntansitas perusahaan melalui keterbukaan,terutama dalam sistim pelaporan keuangan perusahaan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KesimpulanPENUTUP
Dengan demikian Dapat disimpulkan Pendaftaran suatu perusahaan adalah sangat penting agar apat perusahaan itu bisa melakukan segala pekerjaannya sesuai dengan bidang – bidangnya tertentu sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
3.2 . Saran. Dari semua yang telah dibahas, maka disarankan agar perusahaan sebaiknya didaftarkan agar dapat melaksanakan segala kegiatannya sesuai dengan bidang usahanya masing – masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar