BADAN PIMPINAN PUSAT GAPENSI
GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA
(Central Board of National Contractors Association of Indonesia )
Lampiran : SK BPP GAPENSI Nomor : 145/SK/BPP/2004.
GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA
(Central Board of National Contractors Association of Indonesia )
Lampiran : SK BPP GAPENSI Nomor : 145/SK/BPP/2004.
PENYEMPURNAAN PETUNJUK TEKNIS
PEMBERIAN LEGES SERTIFIKAT BADAN USAHA ANGGOTA GAPENSI
TAHUN 2004
1. PEDAHULUAN
Sesuai dengan ditetapkannya Keppres 80 Tahun 2003, Kepmen KIMPRASWlL Nomor : 339/KPTS/M/2003 dan SK Dewan Pengurus LPJK Nasional Nomor : 08/KPTS/LPJK/D/I/2004 tentang Penyempurnaan Keputusan LPJK Nasional Nomor : 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002 tentang Pedoman Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nasional, maka perlu diadakan penyempurnaan dan perubahan terhadap SK BPP GAPENSI Nomor : 130/SK/BPP /2003.
Yang dimaksud dengan SK Penyempurnaan ini adalah segala ketentuan yang terkait secara hokum dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999, PP Nomor 28, 29 dan 30, Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Kepmen KIMPRASWIL Nomor : 339/KPTS/M/2003 dan SK LPJK Nasional Nomor: 08/KPTS/LPJK/D/I/2004 sebagai pedoman pelaksanaan pemberian leges pada SBU Anggota GAPENSI Tahun 2004 yang telah tercantum dalam Daftar Registrasi Perusahaan (DRP) Tahun 2003 dan atau dalam DRP Suplemen Tahun 2004.
2. INSTITUSI PENYELENGGARA
Institusi Penyelenggara Pemberian Leges SBU Tahun 2004 adalah badan sama yang menyelenggarakan SBU Anggota GAPENSI Tahun 2003, yakni :
Pelaksanaan Pemberian Leges SBU Anggota GAPENSI Tahun 2004 yang dilakukan oleh BSA GAPENSI Pusat.
Pelaksanaan Pemberian Leges SBU Anggota GAPENSI Tahun 2004 yang dilakukan oleh BSA GAPENSI Daerah dimasing-masing Provinsi domisili BU.
Tim Sertifikasi yang berkedudukan di BPC GAPENSI Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia adalah tempat memasukan formulir Permohonan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges Tahun 2004.
3. MEKANISME PELAKSANAAN PEMBERIAN LEGES TAHUN 2004
1) Untuk Golongan/Klasifikasi/Kualifiakasi Besar, Menengah dan Kecil.
BSA GAPENSI Pusat bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pemberian Leges SBU bagi seluruh Anggota GAPENSI pada Tahun 2004.
BSA GAPENSI Pusat melaksanakan Penetapan Pemberian Leges Perpanjangan SBU Anggota GAPENSI Golongan/Klasifikasi/ Kualifikasi Besar (B1) dan melaksanakan Penilaian dan penerbitan SBU perubahan dan Badan Usaha baru Golongan Besar (B1) dan atau yang terkait dengan Golongan Besar (M dan B2).
BSA GAPENSI Daerah Provinsi melaksanakan Pemberian Leges SBU Anggota GAPENSI Golongan /Klasifikasi/Kualifikasi Menengah (M) dan Besar Dua (B2) dan Kecil (K).
Tim Sertifikasi di tiap Kabupaten/Kota tempat domisili Badan Usaha Anggota GAPENSI melaksanakan Penerimaan Formulir Permohonan Perpanjangan Registrasi dan Leges Tahun 2004.
Setiap Pemberian Leges pada SBU harus ditetapkan dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BSA GAPENSI Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2) Pejabat Penandatangan Leges
Yang ditunjuk dan berwenang menandatangani pada Leges SBU Tahun 2004 adalah seorang pejabat (tanpa pengganti) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh BPP/BPD GAPENSI melalui Rapat BPL masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pejabat yang ditunjuk harus membuat Pernyataan tentang kesanggupan untuk meluangkan waktu pada setiap hari kerja di Sekretariat BSA GAPENSI masing-masing tingkatan, sehingga kelancaran pelayanan dapat terpenuhi I terjamin.
Pejabat yang ditunjuk harus menyerahkan contoh tanda tangannya untuk disampaikan kepada BSA GAPENSI Pusat dan kepada LPJK Daerah dimasing-masing Provinsi, sebagai bukti otentik asli contoh tanda tangan.
3) Persiapan dan Tatacara Pemberian Leges
a. Persiapan :
PenetapanPetunjuk Teknis Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges oleh BPP GAPENSI.
Sosialisasi Mekanisme Penyelenggaraan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges kepada BU Anggota GAPENSI melalui BPC GAPENSI diseluruh Indonesia .
Paling lambat tanggal 15 Nopember 2003, BSA GAPENSI Pusat/Daerah telah menyusun Daftar Registrasi Perusahaan (DRP) Tahun 2003 dan telah dilaporkan ke LPJK pusat/Daerah.
Pencetakan Formulir Pengisian Permohonan Perpanjangan dan Pemberian Leges oleh BSA GAPENSI Daerah sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BSA GAPENSI Pusat.
Menentukan Pejabat Penandatangan pada Leges oleh BPP/BPD GAPENSI, SK Penetapan harus sudah diterbitkan paling lambat tanggal 10 Nopember 2003.
Proses Pelaksanaan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges secara nasional yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2003.
Bila ada perubahan personil BSA GAPENSI maka SK Perubahan harus sudah diterbitkan paling lambat tanggal 10 Nopember 2003.
b. Tatacara Pemberian Leges :
Badan Usaha Anggota GAPENSI yang telah memiliki KTA GAPENSI Tahun 2004 dengan bukti telah membayar biaya R/H GAPENSI Tahun 2004 pada rekening Bank BPD GAPENSI masing-masing menunjukan aslinya kepada petugas Tim Sertifikasi di tiap BPC GAPENSI Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia pada saat mengajukan permohonan dan menyertakan rekaman buktinya.
Petugas Penerima Permohonan mengadakan pemeriksaan nomor SBU yang bersangkutan pada Daftar Registrasi Perusahaan (DRP) Tahun 2003, hanya SBU yang tercantum pada DRP dan telah memenuhi persyaratan Permohonan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges Tahun 2004 yang diberikan Leges Tahun 2004.
Pemberian Leges harus berdasarkan SK Penetapan Nomor Leges yang diterbitkan oleh BSA GAPENSI Pusat/Daerah. (format terlampir)
Penempelan Leges pada tempat yang telah tersedia yakni pada kolom ke dua lembar belakang SBU pojok sebelah kanan dan dilakukan oleh Petugas BSA GAPENSI yang ditunjuk khusus untuk tugas tersebut.
Nomor Seri Leges harus dicatat pada Buku Induk Pemberian Leges Tahun 2004 berikut Nomor SK penetapannya dan dilaporkan kepada LPJK Nasiona/Daerah.
Leges yang rusak atau cacat harus diganti dan untuk itu harus dibuatkan berita acara oleh Sekretaris BSA GAPENSI Pusat/Daerah untuk dilaporkan kepada LPJK Pusat/Daerah dan leges tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Penandatanganan oleh Pejabat yang telah ditetapkan dan harus di atas Leges dan dicap (Cap BSA).
4). Kewajiban yang harus disampaikan kepada BSA GAPENSI Pusat
Daftar Registrasi Perusahaan (DRP) Anggota GAPENSI Tahun 2003.
Rekapitulasi Nomor SBU Anggota GAPENSI Tahun 2003.
Surat Permohonan Kebutuhan Leges tiap Daerah menurut jumlah kualifikasi (M,K).
Laporan Buku Induk BU yang telah diberikan Leges Tahun 2004.
Laporan Penerimaan Keuangan dari biaya pemberian Leges Tahun 2004.
5) Kewajiban yang harus disampaikan kepada LPJK Daerah.
Daftrar Registrasi Perusahaan (DRP) Anggota GAPENSI Tahun 2003.
Laporan Buku Induk BU yang telah diberikan Leges Tahun 2004.
Rekaman kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan permohonan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges Tahun 2004.
Laporan Keuangan khusus tentang pembagian biaya Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges Tahun 2004.
4. BIAYA LEGES
Biaya Perpanjangan dan Biaya Leges sebagaimana termuat dalam SK LPJK Nasional Nomor : 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002 Tabel 6 (terlampir).
5. PENYUSUNAN DAFTAR REGISTRASI PERUSAHAAN (DRP)
Penyusunan DRP Tahun 2003 berdasarkan jumlah SBU yang telah diterbitkan untuk seluruh Golongan/Klasifikasi/Kualifikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab BSA GAPENSI Daerah. Rekaman SBU dilampirkan bersamaan dengan Laporan DRP Tahun 2003 yang disampaikan ke LPJK Daerah dan BSA GAPENSI Pusat.
Penyusunan DRP Tahun 2003 mengikuti abjad nama Badan Usaha (BU).
Rekapitulasi DRP Golongan/Klasifikasi/Kualifikasi untuk Golongan Besar disampaikan ke LPJK Nasional berikut Rekaman SBU-nya.
Tim Sertifikasi yang berkedudukan di BPC GAPENSI Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia adalah tempat memasukan formulir Permohonan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges Tahun 2004.
3. MEKANISME PELAKSANAAN PEMBERIAN LEGES TAHUN 2004
1) Untuk Golongan/Klasifikasi/Kualifiakasi Besar, Menengah dan Kecil.
BSA GAPENSI Pusat bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pemberian Leges SBU bagi seluruh Anggota GAPENSI pada Tahun 2004.
BSA GAPENSI Pusat melaksanakan Penetapan Pemberian Leges Perpanjangan SBU Anggota GAPENSI Golongan/Klasifikasi/ Kualifikasi Besar (B1) dan melaksanakan Penilaian dan penerbitan SBU perubahan dan Badan Usaha baru Golongan Besar (B1) dan atau yang terkait dengan Golongan Besar (M dan B2).
BSA GAPENSI Daerah Provinsi melaksanakan Pemberian Leges SBU Anggota GAPENSI Golongan /Klasifikasi/Kualifikasi Menengah (M) dan Besar Dua (B2) dan Kecil (K).
Tim Sertifikasi di tiap Kabupaten/Kota tempat domisili Badan Usaha Anggota GAPENSI melaksanakan Penerimaan Formulir Permohonan Perpanjangan Registrasi dan Leges Tahun 2004.
Setiap Pemberian Leges pada SBU harus ditetapkan dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BSA GAPENSI Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2) Pejabat Penandatangan Leges
Yang ditunjuk dan berwenang menandatangani pada Leges SBU Tahun 2004 adalah seorang pejabat (tanpa pengganti) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh BPP/BPD GAPENSI melalui Rapat BPL masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pejabat yang ditunjuk harus membuat Pernyataan tentang kesanggupan untuk meluangkan waktu pada setiap hari kerja di Sekretariat BSA GAPENSI masing-masing tingkatan, sehingga kelancaran pelayanan dapat terpenuhi I terjamin.
Pejabat yang ditunjuk harus menyerahkan contoh tanda tangannya untuk disampaikan kepada BSA GAPENSI Pusat dan kepada LPJK Daerah dimasing-masing Provinsi, sebagai bukti otentik asli contoh tanda tangan.
3) Persiapan dan Tatacara Pemberian Leges
a. Persiapan :
PenetapanPetunjuk Teknis Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges oleh BPP GAPENSI.
Sosialisasi Mekanisme Penyelenggaraan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges kepada BU Anggota GAPENSI melalui BPC GAPENSI diseluruh Indonesia .
Paling lambat tanggal 15 Nopember 2003, BSA GAPENSI Pusat/Daerah telah menyusun Daftar Registrasi Perusahaan (DRP) Tahun 2003 dan telah dilaporkan ke LPJK pusat/Daerah.
Pencetakan Formulir Pengisian Permohonan Perpanjangan dan Pemberian Leges oleh BSA GAPENSI Daerah sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BSA GAPENSI Pusat.
Menentukan Pejabat Penandatangan pada Leges oleh BPP/BPD GAPENSI, SK Penetapan harus sudah diterbitkan paling lambat tanggal 10 Nopember 2003.
Proses Pelaksanaan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges secara nasional yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2003.
Bila ada perubahan personil BSA GAPENSI maka SK Perubahan harus sudah diterbitkan paling lambat tanggal 10 Nopember 2003.
b. Tatacara Pemberian Leges :
Badan Usaha Anggota GAPENSI yang telah memiliki KTA GAPENSI Tahun 2004 dengan bukti telah membayar biaya R/H GAPENSI Tahun 2004 pada rekening Bank BPD GAPENSI masing-masing menunjukan aslinya kepada petugas Tim Sertifikasi di tiap BPC GAPENSI Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia pada saat mengajukan permohonan dan menyertakan rekaman buktinya.
Petugas Penerima Permohonan mengadakan pemeriksaan nomor SBU yang bersangkutan pada Daftar Registrasi Perusahaan (DRP) Tahun 2003, hanya SBU yang tercantum pada DRP dan telah memenuhi persyaratan Permohonan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges Tahun 2004 yang diberikan Leges Tahun 2004.
Pemberian Leges harus berdasarkan SK Penetapan Nomor Leges yang diterbitkan oleh BSA GAPENSI Pusat/Daerah. (format terlampir)
Penempelan Leges pada tempat yang telah tersedia yakni pada kolom ke dua lembar belakang SBU pojok sebelah kanan dan dilakukan oleh Petugas BSA GAPENSI yang ditunjuk khusus untuk tugas tersebut.
Nomor Seri Leges harus dicatat pada Buku Induk Pemberian Leges Tahun 2004 berikut Nomor SK penetapannya dan dilaporkan kepada LPJK Nasiona/Daerah.
Leges yang rusak atau cacat harus diganti dan untuk itu harus dibuatkan berita acara oleh Sekretaris BSA GAPENSI Pusat/Daerah untuk dilaporkan kepada LPJK Pusat/Daerah dan leges tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Penandatanganan oleh Pejabat yang telah ditetapkan dan harus di atas Leges dan dicap (Cap BSA).
4). Kewajiban yang harus disampaikan kepada BSA GAPENSI Pusat
Daftar Registrasi Perusahaan (DRP) Anggota GAPENSI Tahun 2003.
Rekapitulasi Nomor SBU Anggota GAPENSI Tahun 2003.
Surat Permohonan Kebutuhan Leges tiap Daerah menurut jumlah kualifikasi (M,K).
Laporan Buku Induk BU yang telah diberikan Leges Tahun 2004.
Laporan Penerimaan Keuangan dari biaya pemberian Leges Tahun 2004.
5) Kewajiban yang harus disampaikan kepada LPJK Daerah.
Daftrar Registrasi Perusahaan (DRP) Anggota GAPENSI Tahun 2003.
Laporan Buku Induk BU yang telah diberikan Leges Tahun 2004.
Rekaman kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan permohonan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges Tahun 2004.
Laporan Keuangan khusus tentang pembagian biaya Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges Tahun 2004.
4. BIAYA LEGES
Biaya Perpanjangan dan Biaya Leges sebagaimana termuat dalam SK LPJK Nasional Nomor : 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002 Tabel 6 (terlampir).
5. PENYUSUNAN DAFTAR REGISTRASI PERUSAHAAN (DRP)
Penyusunan DRP Tahun 2003 berdasarkan jumlah SBU yang telah diterbitkan untuk seluruh Golongan/Klasifikasi/Kualifikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab BSA GAPENSI Daerah. Rekaman SBU dilampirkan bersamaan dengan Laporan DRP Tahun 2003 yang disampaikan ke LPJK Daerah dan BSA GAPENSI Pusat.
Penyusunan DRP Tahun 2003 mengikuti abjad nama Badan Usaha (BU).
Rekapitulasi DRP Golongan/Klasifikasi/Kualifikasi untuk Golongan Besar disampaikan ke LPJK Nasional berikut Rekaman SBU-nya.
Bagi Badan Usaha Baru dan atau yang mengajukan Perubahan Bidang/Sub Bidang dibuatkan DRP Suplemen yang diterbitkan tiap akhir bulan.
6. PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN SBU
Membuat Surat Permohonan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges. (sesuai dengan Lampiran 6 SK LPJK Nomor : 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002).
Data Keuangan selama 1 tahun (2003).
Data Tenaga Kerja :
Sertifikat Profesi (Lampiran 8.1 SK LPJK Nasional No. : 75/2002)
Sertifikat tersebut disahkan menjadi PJT-BU/Bidang Pekerjaan (dibuatkan Daftar dan dilaporkan kepada LPJK D)
Rekaman Kontrak sepanjang Tahun 2003, sebagai pengalaman kerja perusahaan.
Khusus tambahan untuk Golongan/Klasifikasi/kualifikasi Besar :
Bentuk Perusahaan harus berbentuk Perseroan Tebatas (PT).
Ada Pengesahan dari Departemen Kehakiman dan HAM.
Neraca Tahun 2002 yang diaudit oleh Akuntan Publik.
Rekaman PEMILIKAN ISO 9001-2000 atau bukti telah mengikuti pendidikan untuk memperoleh ISO 9001-2000 yang mencantumkan nomor ID dari Lembaga Kursus/Akreditor ISO 9001-2000.
7. PERLAKUAN TEKNIS
Setiap BSA GAPENSI Daerah harus membuat Daftar SBU yang diterbitkan sepanjang tahun 2003.
Melaporkan dan menyerahkan Daftar tersebut kepada BSA GAPENSI Pusat sekaligus mengajukan surat permohonan tentang banyaknya leges yang dibutuhkan sesuai jumlah kulaifikasi (M dan K).
BSA GAPENSI Pusat melaporkan kepada Sekjen BPP GAPENSI tentang jumlah leges yang dibutuhkan untuk diteruskan ke LPJK Nasional.
BSA GAPENSI Pusat membantu Sekjen BPP GAPENSI mengalokasikan nomor leges kepada setiap BSA GAPENSI Daerah.
BSA GAPENSI Daerah membuat SK Penetapan Nomor Leges (sesuai dengan format)
Daftar Rekapitulasi dan Keputusan BSA GAPENSI Daerah atas nomor leges disampaikan kepada BSA GAPENSI Pusat dan LPJK Daerah, dan BSA GAPENSI Pusat meneruskannya ke LPJK Nasional.
Contoh tanda tangan Pejabat BSA GAPENSI Daerah yang berwenang disampaikan kepada BSA GAPENSI Pusat dan LPJK Daerah.
BSA GAPENSI Daerah mengadakan pengecekan terhadap kelengkapan permohonan perpanjangan registrasi SBU bagi Golongan/Klasifikasi/ Kualifikasi Menengah dan Kecil (BSA GAPENSI Pusat untuk Golongan/Klasifikasi/Kualifikasi Besar), apabila :
Persyaratan kurang maka segera dibuatkan surat pemberitahuan kepada BU untuk segera melengkapi.
Persyaratan lengkap, maka langsung dibuatkan SK penetapan dan SBU ditempeli Leges dan ditanda tangani.
BSA GAPENSI Pusat/Daerah melakukan copy SBU yang telah dileges 2004 dan berkas rekaman SBU disampaikan kepada LPJK Nasional/Daerah.
8. TATACARA EVALUASI PERPANJANGAN SBU
Tatacara evaluasi perpanjangan SBU untuk diberikan Leges dilakukan oleh unsur BSA GAPENSI Pusat/Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Prosedur evaluasi sama seperti pelaksanaan proses sertifikasi pada tahun 2003.
9. GOLONGAN BADAN USAHA
Golongan Badan Usaha disesuaikan dengan SK LPJK NASIONAL 08/KPTS/LPJK/D/I/2004, sebagai berikut :
Badan Usaha Golongan Kecil memiliki Modal Kerja setinggi-tingginya Rp.1 miliar.
Badan Usaha Golongan Menengah memiliki Modal Kerja lebih dari Rp. 1 miliar sampai dengan Rp. 3 miliar
Badan Usaha Golongan Besar memiliki Modal Kerja diatas Rp. 3 miliar.
Badan Usaha Golongan Menengah dan Besar harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) serta telah disahkan oleh Menteri terkait.
10. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Kualifikasi Badan Usaha dirubah dan ditambah sesuai dengan SK LPJK NASIONAL Nomor : 08/KPTS/LPJK/D/I/2004, sebagai berikut :
Badan Usaha Kualifikasi Kecil, yang memenuhi persyaratan memiliki seorang PJTBUu yang dapat merangkap sebagai PJB atau merangkap sebagai Tenaga Teknik Pendukung, diberi :
Kualifikasi K3, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi dibawah nilai Rp. 100,- Juta.
Kualifikasi K2, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih dari nilai Rp. 100,- juta sampai dengan nilai Rp. 400,- juta.
Kulaifikasi K1I, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan konstruksi lebih dari nilai Rp. 400,- juta sampai dengan nilai Rp. 1,- miliar.
Badan Usaha Kualifikasi Menengah, yang memenuhi persyaratan memiliki seorang PJTBU dan PJB untuk setiap bidang pekerjaan ditambah sejumlah Tenaga Ahli Inti sebgagai Tenaga Teknik Pendukung, diberi :
Kualifikasi Menengah disingkat M bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai klasifikasinya lebih dari Rp. 1,- miliar sampai dengan Rp. 3,- miliar.
Kualifkasi Besar 2 disingkat B2 bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasinya lebih dari Rp 3,- miliar sampai dengan Rp. 10,- miliar.
Badan Usaha Kualifikasi Besar yang memenuhi persyaratan memiliki PJTBU dan seorang PJB/PJSB masing-masing untuk setiap bidang/sub bidang sesuai dengan Bidang/Sub Bidang pekerjaan dalam klasifikasinya serta sejumlah Tenaga Ahli Inti sebagai Tenaga Teknik Pendukung sesuai dengan jumIah yang ditetapkan dalam Persyaratan Klasifikasi dan Kualifikasi BUJPK diberikan :
Kualifikasi B 1 bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan konstruksi lebih dari Rp. 3,- miliar sampai dengan tak terbatas.
Besarnya Nilai Pekerjaan Konstruksi yang dapat dilaksanakan oleh Golongan Menengah dan Golongan Besar ditetapkan berdasarkan perhitungan KD (Kemampuan Dasar) Badan Usaha yang bersangkutan.
11. PERUBAHAN PENGERTIAN KUALIFIKASI
Kualifikasi Menengah Dua atau disingkat M2 menjadi Kualifikasi Menengah atau disingkat M.
Kualifikasi Menengah Satu atau disingkat M1 menjadi Kualifikasi Besar Dua disingkat B2.
Kualifikasi Besar atau disingkat B menjadi kualifikasi Besar Satu atau disingkat B1.
12. PEMBERLAKUAN KUALIFIKASI
Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada butir 11 diatas, pemberlakuannya sampai dengan 31 Desember 2005.
Bagi Badan Usaha Golongan Menengah Satu perpanjangan murni (tidak ada perubahan Bidang dan Sub Bidang) pemberian Leges harus mempergunakan Leges Golongan B.
Bagi Badan Usaha Golongan Menengah yang baru mengajukan permohonan SBU pada tahun 2004 dan memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp. 1 miliar sampai dengan Rp. 3 miliar, pada kolom kualifikasi (lembar belakang SBU) sudah dicantumkan/dicetak huruf M saja.
Bagi Badan Usaha Golongan Besar yang baru mengajukan permohonan SBU pada tahun 2004 dan memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp. 3 miliar sampai dengan Rp. 10 miliar, pada kolom kualifikasi (lembar belakang SBU) sudah dicantumkan/dicetak huruf B2.
Bagi Badan Usaha Golongan Besar yang baru mengajukan permohonan SBU pada tahun 2004 dan memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp. 3 miliar sampai dengan tidak terbatas, pada kolom kualifikasi (lembar belakang SBU) sudah dicantumkan/dicetak huruf B1.
Bagi Badan Usaha Golongan Menengah dan Besar yang telah memiliki SBU yang diterbitkan pada Tahun 2003 dan mengajukan permohonan perubahan Bidang Sub Bidang harus sudah mengikuti ketentuan perubahan dimaksud diatas.
13. BATAS KOMPETENSI
Batas kompetensi dirubah dan ditambah sesuai dengan SK LPJK Nasional Nomor: 08/KPTS/LPJK/D/I/2004, sebagai berikut :
1) Tabel perubahan (yang diberlakukan):
GOLONGAN
KUALIFIKASI
JUMLAH SUB BID
BATAS KUALIFIKASI
KECIL
K3
Maksimum 2 Sub Bid
Sesuai Kemampuannya
K2
Maksimum 4 Sub Bid
Sesuai Kemampuannya
K1
Maksimum 6 Sub Bid
Sesuai Kemampuannya
MENENGAH
M
Maksimum 8 Sub Bid
Tidak boleh kualifikasi Kecil
BESAR
Maksimum 10 Sub Bid
Tidak boleh kualifikasi Kecil
Sesuai Kompetensinya
Tidak boleh kualifikasi Kecil
2) Jumlah sub bidang yang diperbolehkan bagi satu Badan Usaha dalam SBU-nya ditentukan melalui penilaian oleh BSA dengan ketentuan bahwa bagi Badan Usaha yang memiliki Sertifikat ISO 9001-2000 dalam bidang jasa konstruksi diberi nilai tambah dalam penilaiannya.
3) Kualifikasi ditetapkan sebagai berikut :
Kriteria untuk menetapkan Nilai Kompetensi atau Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Nasional sebagaimana Lampiran 1 SK ini.
SBU yang diterbitkan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan ini menggunakan kualifikasi sebagaimana diatas dengan wajib ditempelkan leges tahun berjalan sedangkan kolom leges tahun 2003 harus diberi tanda silang dan tercantum dalam DRP tahun berlaku yang dikeluarkan oleh BSA GAPENSI Pusat dan LPJK.
Bagi Badan Usaha yang merubah Bidang/Sub Bidang dan atau Badan Usaha Baru mempergunakan Nomor Registrasi Badan Usaha (NRBU) sesuai Kode Kabupaten/Kota terakhir yang ditetapkan oleh LPJK Nasional, sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan ini.
14. SBU DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
SBU tidak ada Leges.
Leges tidak sesuai dengan SK BSA GAPENSI
Dalam SK ditetapkan Nomor Leges.
Golongan tidak sesuai dalam Leges.
Legesnya Palsu
Leges tidak ditandatangani
Leges ditandatangani tapi tanda tangannya palsu atau ditandatangani oleh orang yang tidak berhak.
Klasifikasi dan kualifikasi ada bekas Tipe Ex.
Badan Usaha dikenakan sanksi oleh LPJK atau BPP GAPENSI.
15. PERSYARATAN TENAGA TEKNIS
1) Permohonan Perpanjangan SBU dilampiri Sertifikat Profesi SKA dan SKT atau Surat Keterangan, dengan ketentuan :
SKA untuk Bidang Profesi (SKA-P) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.
SKA-P untuk Bidang yang tidak ada Asosiasi Profesinya dikeluarkan oleh LPJKD masing-masing Provinsi tempat Domisili BU.
SKT-P untuk tenaga terampil dan dikeluarkan oleh LPJKD masing-masing provinsi tempat domisili BU.
2) Surat Keterangan Profesi didasarkan pada latar belakang Pendidikan Tenaga Kerja, yakni :
STM (Bangunan Gedung, Sipil, Mesin, Listrik)
S1 dan S2 (Arsitektur, Sipil, Mesin, Listrik, Tata Lingkungan)
3) Diajukan oleh BU disahkan oleh BSA GAPENSI sebagai Penanggung Jawab Teknik, untuk :
Golongan Kecil namanya PJT Badan Usaha
Golongan Menengah dan Besar namanya PJT Bidang Pekerjaan.
16. PERUBAHAN DATA SBU
Bagi Badan Usaha yang mengajukan perubahan Data pada SBU : Golongan/KIasifikasi /Kualifikasi, maka SBU-nya diganti dan disesuaikan dengan kualifikasi baru juga mendapat NRBU yang terakhir.
Prosedur penilaian sama seperti yang dilakukan pada proses Sertifikasi tahun 2003.
Untuk perubahan data BU pada Tahun 2003, blanko SBU yang digunakan, bentuk dan warnanya tetap seperti yang dikeluarkan pada tahun 2003. Untuk BU baru pada Tahun 2004, blanko SBU tetap seperti bentuk dan warna yang dikeluarkan pada tahun 2003.
Harus tetap membayar biaya Leges 2004.
Pemberian Nomor Leges berdasarkan SK Penetapan Nomor Leges oleh BSA GAPENSI Pusat/Daerah sesuai dengan lingkup kewenangan.
17. BADAN USAHA PINDAH ASOSIASI
Badan Usaha yang mengajukan permohonan pengunduran diri dari keanggotaan cukup mengirim surat pemberitahuan dan ditembuskan kepada LPJK Daerah, bagi Golongan Besar surat Pemberitahuan disampaikan kepada BSA GAPENSI Pusat.
SBU yang lama dinyatakan tidak berlaku oleh Asosiasi Lama dan dilaporkan kepada LPJK Nasional/Daerah berikut statusnya.
Badan Usaha yang pindah asosiasi mengajukan permohonan Sertifikasi pada Asosiasi baru (GAPENSI) dengan melampirkan surat pengunduran diri dari Asosiasi lamanya dan SBU diserahkan kembali kepada LPJK Nasional/Daerah melalui Asosiasi baru. Dan prosedur pemberian SBU barunya dari GAPENSI mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh GAPENSI dan diperlakukan sebagai Anggota Baru.
18. SANKSI
Badan Usaha yang tidak mematuhi ketentuan tentang prosedur dan persyaratan Permohonan Perpanjangan Registrasi dan Pemberian Leges Tahun 2004 ini dapat dikenakan sanksi Teguran Peringatan sampai 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu tiap peringatan selama-lamanya 1 (satu) bulan.
Dan jika pada peringatan ketiga tidak diindahkan maka BPP GAPENSI mengeluarkan keputusan pencabutan SBU dan menyampaikan ke LPJK Nasional/Daerah.
Kekurangan kelengkapan berkas permohonan setelah diberitahukan kepada BU melalui surat dan selama 1 (satu) bulan tidak ditanggapi, maka berkas permohonan dikembalikan kepada BU.
Berkas permohonan tidak dilampirkan bukti pembayaran biaya Perpanjangan Registrasi dan Leges Tahun 2004, tidak diproses lajut.
19. PENUTUP
Lampiran Keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan BPP GAPENSI Nomor : ../SK/BPP/2004 dan merupakan perubahan dari SK BPP GAPENSI Nomor : 130/SK/BPP/2003 dan mulai berkalu sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan Pemberian Leges mulai berlaku sejak tanggal1 Januari 2004.
Lampiran Keputusan ini disampaikan kepada BSA GAPENSI Pusat dan BPD GAPENSI/BSA GAPENSI Daerah/Tim Sertifikasi dimasing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Di Tetapkan di : JAKARTA
Pada TanggaI : 27 Februari 2004.
BADAN PIMPINAN PUSAT GAPENSI
IR. H. AGUS G. KARTASASMITA, MT, MSc
A. RACHMAN USMAN. SH
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar